Makassar, Pedomanku,id:
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga penyelenggara Negara di Daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah.
Peraturan daerah (Perda) penting karena menjadi landasan hukum yang mengatur kebijakan dan pembangunan daerah. Perda juga berperan dalam mewujudkan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Bahkan, di dalam UUD 1945, diterangkan bahwa penetapan Peraturan Daerah adalah hak pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Bicara tentang Perda tentu tidak dapat dilepaskan dari hierarki peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Perda tersebut maka, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, mengaku optimisme bersama jajarannya akan menyelesaikan ke-15 Ranperda tersebut. Itu lantaran didukung oleh semangat dan komitmen para anggota Bapemperda yang telah memetakan program dengan lebih realistis.
“Kami tidak main main dalam pembuatan Ranperda nanti. Kami menargetkan 90 persen Ranperda bisa selesai di tahun 2025. Insyaallah, dengan kerja sama yang solid, target ini akan tercapai. Keseeluruhan Perda itu anntinya untuk kemaslahatan masyarakat Makassar, “ tuturnya, pada Senin 6 Januari 2025.
Dari total 20 Ranperda yang sempat diusulkan, Bapemperda akhirnya menetapkan 15 Ranperda yang dianggap paling mendesak. Beberapa di antaranya bahkan masuk kategori wajib, seperti Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari ke 15 Ranperda tersebut, beberapa merupakan usulan yang sebelumnya belum sempat diselesaikan pada tahun 2024. Misalnya, dari 25 Ranperda yang diajukan pada 2024, hanya empat yang berhasil disahkan menjadi Perda, termasuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 dan Perda Pengelolaan Limbah B3.
Pihaknya tetap mengakomodasi Ranperda yang belum selesai dari tahun lalu, karena ini juga penting bagi masyarakat. Namun, kami juga menambahkan Ranperda baru yang memang mendesak dan relevan untuk tahun 2025.
Proses penetapan program legislasi daerah (Prolegda) ini tidak lepas dari perdebatan internal. Basdir mengakui, ada perbedaan pandangan di antara anggota Bapemperda terkait jumlah Ranperda yang akan dibahas. Namun, ia menegaskan perlunya realisme agar pengalaman tahun sebelumnya tidak terulang.
Di bagian lain Basdir mengemukakan, terkait persiapan teknis, Basdir memastikan bahwa anggota Bapemperda dan komisi-komisi terkait telah siap melaksanakan pembahasan. Beberapa Ranperda yang melintasi tahun sebelumnya bahkan sudah memiliki naskah akademik dan tinggal menunggu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari Pemerintah Kota Makassar
15 usulan ranperda: