160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Negara tak Boleh Menunda Status Bencana Nasional untuk Sumatera

Bantaeng,  Pedomanku,id:

Bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra telah melampaui batas kewenangan dan kapasitas daerah. Luas wilayah terdampak, kerusakan infrastruktur, serta meningkatnya penderitaan masyarakat menunjukkan bahwa situasi ini bukan lagi persoalan lokal, melainkan krisis kemanusiaan yang menuntut keputusan politik berskala nasional.

Pimpinan Cabang IMM Kabupaten Bantaeng menilai bahwa lambannya penetapan status bencana nasional mencerminkan lemahnya keberanian negara dalam mengambil kebijakan luar biasa di tengah situasi darurat. Padahal, tanpa status tersebut, penanganan bencana akan terus terjebak dalam mekanisme birokrasi yang berbelit dan tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Ketua Umum PC IMM Kabupaten Bantaeng, Annisa Rahma Aulia, menegaskan bahwa negara tidak boleh menunda kehadirannya ketika rakyat berada dalam kondisi paling rentan.

“Ketika bencana telah merenggut ruang hidup masyarakat secara masif, maka negara wajib hadir secara penuh. Penetapan status bencana nasional adalah wujud konkret keberpihakan negara terhadap keselamatan dan martabat manusia,” tegas Annisa.

Sementara itu, Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PC IMM Kabupaten Bantaeng, Andi Fairus Nizam, menambahkan bahwa keterlambatan dalam menetapkan status bencana nasional berimplikasi langsung pada terhambatnya distribusi bantuan dan perlindungan warga terdampak.

“Setiap penundaan adalah akumulasi penderitaan rakyat. Tanpa keputusan nasional yang tegas, penanganan bencana akan terus bersifat parsial dan tidak berkeadilan,” ujarnya.

PC IMM Kabupaten Bantaeng juga menekankan bahwa bencana di Sumatra harus dibaca sebagai peringatan serius atas kegagalan tata kelola lingkungan dan mitigasi risiko bencana. Negara tidak cukup hanya bertindak reaktif, tetapi harus berani melakukan evaluasi kebijakan pembangunan yang mengabaikan keselamatan ekologis dan sosial.

“Penetapan status bencana nasional bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi komitmen politik dan moral untuk memastikan pemulihan yang adil, transparan, serta berorientasi pada keberlanjutan,” lanjut Andi Fairus Nizam.

Pimpinan Cabang IMM Kabupaten Bantaeng menegaskan bahwa kecepatan dan keberanian dalam mengambil keputusan adalah ukuran utama keberpihakan negara di masa krisis. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus segera menetapkan status bencana nasional di Sumatra dan memastikan penanganan yang menyeluruh, partisipatif, dan berpihak pada korban.(rls)

Facebook Comments Box

Baca Juga