Maros, Pedomanku.id:
Penghargaan adalah pengakuan atau imbalan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas prestasi, kinerja, atau kontribusi luar biasa. Penghargaan itu bisa berupa materi, atau non-materi (pujian, sertifikat, gelar, kesempatan pengembangan diri). Tujuan utamanya untuk memotivasi, mengapresiasi, dan mendorong semangat agar terus memberikan yang terbaik dalam mencapai prestasi tertentu, seperti dalam pekerjaan atau pendidikan.
Bupati Maros Chaidir Syam, di sela sela upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lapangan Pallantikang, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Senin, 1 Desember 2025 yang juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Muetazim Mansyur, Sekertaris Daerah (Sekda) Andi Davied Syamsuddin, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Maros hingga unsur Forkopimda Maros langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah pejabat lingkup Pemkab Maros.
Piagam penghargaan diberikan kepada pejabat atas pencapaian nilai Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) kategori Unggul tahun 2025 yang diberikan Lembaga Administrasi Negara (LAN) kepada Pemkab Maros baru-baru ini. LAN memberikan penghargaan IKK kategori Unggul karena menilai kebijakan publik yang dirumuskan Pemkab Maros tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga disusun berdasarkan analisis yang kuat, teruji secara ilmiah, dan memiliki mekanisme implementasi yang efisien.
Selain penghargaan kepada pejabat, Bupati Maros juga melakukan penyematan Satya Lencana Karya Satya kepada ASN yang telah melakukan pengabdian selama 20-30 tahun. (adi)