Makassar, Pedomanku.id:
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah membulatkan komitmennya mengawal jalannya pemilihan langsung Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang bakal berlangsung di Kota Makassar.
Untuk mengantisipasi pemilihan ketua ketua RT/RW yang dijadwalkan berlangsung pada September 2025 nanti, yaitu dengan pembukaan posko aduan masyarakat, baik di gedung DPRD, maupun di sejumlah titik wilayah yang dianggap rawan.
Apalagi, jumlahnya cukup besar, mencakup 4.446 RT, 885 RW, dan 15 LPM di 15 kecamatan dan 143 kelurahan di seluruh Kota Makassar.
Legislator asal Fraksi Mulia ini mengemukakan, langkah antisipatif ini merupakan bagian dari pengawasan partisipatif. Tujuannya, agar memastikan proses demokrasi di tingkat lingkungan berjalan jujur, adil, dan terbuka.
“Kita ketahui bahwa, pemilihan ketua ketua RT dan RW ini merupakan wujud demokrasi dari akar rumput. Makanya, keterlibatan masyarakat dan pengawasan publik demikian penting. Makanya, Posko aduan kami buka agar warga punya ruang untuk menyampaikan laporan jika ada dugaan pelanggaran atau intervensi,” tegasnya, Senin 14 Juli 2025.
Muchlis Misbah mengakui, hingga saat ini masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami sistem dan teknis pemilihan. Karenanya, kehadiran DPRD bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator agar proses berjalan terbuka.
Menurutnya, Posko pengaduan juga sekaligus menjadi bentuk antisipasi terhadap potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pemilihan, termasuk indikasi kecurangan maupun ketimpangan di lapangan. Sebab, yang diharapkan adalah jangan ada praktik yang mencederai demokrasi.
“Ini bukan ruang untuk konflik, tapi ajang untuk memperkuat silaturahmi dan pelayanan. DPRD akan terus mengawal proses ini dari awal hingga akhir, agar pemilihan benar-benar menjadi instrumen demokrasi yang inklusif dan partisipatif,” tuturnya.
Seperti diketahui, jelasnya, sistem pemilihan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Pemilihan akan dilakukan secara langsung, di mana warga memilih Ketua RT, para Ketua RT memilih Ketua RW, dan selanjutnya Ketua RW memilih Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Saat ini sistem pemilihan sedang dalam proses legalisasi lewat Peraturan Wali Kota. Drafnya telah dikonsultasikan ke Kemenkumham dan sedang dalam tahap harmonisasi di tingkat provinsi.
Terkait anggaran, Muchlis menyebutkan dana pelaksanaan pemilihan bersumber dari dua tempat: dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar untuk pembentukan perangkat teknis, serta dari anggaran kecamatan yang digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pengembangan aplikasi pemilihan, hingga pelantikan para ketua terpilih. (ozan)