160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Polsek Pasi’masunggu Ringkus 5 Pelaku Pencurian di Bawah Umur

Kepulauan Selayar, Pedomanku.

Kepolisian Sektor (Polsek) Pasi’masunggu yang dinakhodai Inspektur Polisi Satu (Iptu) Haryanto mengamankan lima (5) anak remaja yang selama ini dinilai sangat meresahkan warga Pulau Jampea. Ke 5 anak yang sudah putus sekolah itu mengaku berasal dari Kampung Tangnga Desa Teluk Kampe. Empat (4) diantaranya masih dibawah umur. Mereka adalah DA (16), R (16), B (17) dan F (15) sedangkan yang menginjak dewasa S (19). Hingga hari ini, Selasa 22 Juli 2025 kelima remaja itu masih mendekam dibalik jeruji besi Polsek Pasi’masunggu dan rencananya akan dibawa ke Polres sebentar malam.

Salah seorang warga Dusun Balla Bulo Desa Bontobulaeng menjelaskan jika anak yang beraksi di rumah Hj Lia adalah anak dari Kampung Tangnga. Namun ada salah satu diantaranya telah beristri dan sudah menjadi warga Dusun Nanek Desa Ujung. Menurut keterangan korban, sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian kakao berupa biji coklat. Saat beraksi sekitar pukul 01.30 dinihari, warga sudah berdatangan dan menunggu diluar. Seseorang kemudian terberiak “Pencuri.” Pelaku kemudian keluar hendak menyelamatkan diri dan bersembunyi disebuah potongan drum.

Saat bersembunyi, salah seorang warga melihat bagian kepalanya dengan menggunakan topeng. Setelah diamankan oleh warga setempat, korban menghubungi pihak kepolisian setempat. Anggota Polsek Pasi’masunggu kemudian bergerak cepat dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Jika seandainya tidak cepat mendapatkan perlindungan dari polisi besar kemungkinannya akan dimassa oleh warga. Karena perbuatannya sudah berulang. Bahkan anak ini pernah menjual hasil curiannya berupa biji coklat kepada korban.” kata sumber itu.

Pernyataan senada juga dilontarkan anggota Badan Permusyawaratan Desa Teluk Kampe. Ia mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian di Kampung Tangnga. Korbannya ada dua orang. Salah satunya adalah ipar Suharman yang juga anggota BPD. Berupa biji coklat didalam rumah. Namun ketika itu tidak diproses hukum dengan alasan anak masih dibawah umur.” tandasnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pasi’masunggu, Iptu Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ia menjelaskan,” Saat salah seorang pelaku tertangkap tangan oleh pemilik rumah di Dusun Ujung Desa Bontobulaeng Pasi’masunggu Timur, Sabtu 19 Juli sekitar pukul 01.00 dinihari, ia mengaku tidak sendiri melainkan bersama 4 rekannya dari Kampung Tangnga.” katanya.

Lanjut Haryanto, seorang berinisial DA (16) diamankan oleh warga setelah ketahuan mencungkil laci meja dirumah Hj Lia. Ada sejumlah uang tersimpan didalam laci itu. Mengetahui seseorang sedang berada dalam rumah, ia kemudian memberitahu keluarganya dan warga sekitar hingga pelaku berhasil diamankan.” Haryanto menambahkan.

Satu remaja lainnya yang diduga turutserta dalam aksi itu, berinisial R (16), sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tak lama kemudian oleh warga. Petugas dari Polsek Pasimasunggu yang menerima laporan masyarakat langsung menuju lokasi dan mengamankan para terduga pelaku. “Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku beraksi tidak sendiri. Kami kemudian melakukan pengejaran tiga remaja lainnya masing-masing berinisial B (17), S (19) dan F (15). Kelimanya mengakui telah melakukan pencurian di beberapa toko yang tersebar di dua kecamatan,” jelas IPTU Haryanto.

Dari hasil penyelidikan awal tambah Haryanto, total kerugian dari serangkaian aksi pencurian yang diakui oleh pelaku ditaksir mencapai Rp 50 juta. Beberapa barang seperti hasil panen biji cokelat dibeberapa lokasi juga turut gasak. “Kanit Reskrim telah membuat laporan polisi untuk masing-masing lokasi kejadian sesuai pengakuan para terduga pelaku,” terang Kapolsek.

Iptu Haryanto juga menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah dikoordinasikan dengan Satuan Reserse dan Kriminal  (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar. Dan selanjutnya kami telah melaporkan kepada Kasat Reskrim, AKP Muh Rifai, SH, MH. Beliau telah memerintahkan Kanit PPA dan Kanit Resmob untuk menuju Polsek Pasimasunggu guna melakukan pemeriksaan dan membawa para terduga ke Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut.” kunci Haryanto.

Polisi memastikan seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pendampingan hukum. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)

Facebook Comments Box

Baca Juga