160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


SMSI Pusat Ingatkan SMSI Sulawesi Selatan

Makassar, Pedomanku,id:

Bayangan sebuah lembaga jurnalistik yang lahir dari rahim ibu pertiwi, Indonesia bisa menjelma menjadi yang terbesar di dunia, apakah fakta atau mitos? Ternyata fakta. Itulah, Serikat Media Siber Indonesia, atau SMSI.

Organisasi bentukan dari jurnalis kawakan yang pernah membesarkan Persatuan wartawan Indonesia (PWI) delapan tahun silam, atau tepatnya 2017 kini menjelma menjadi ‘raksasa’ media. Pasalnya, saat ini, SMSI yang kini dipimpin Firdaus sejak 30 Juli 2024 itu  miliki jumlah jurnalis sedikitnya 27000 orang, dengan ribuan media siber yang terdaftar secara sah, dan tersebar di seluruh tanah air.

Itulah mengapa, SMSI secara unik mewadahi hampir semua entitas jumlah platform berita yang berani menempatkan dirinya berada di puncak organisasi pers dunia.

Wakil Ketua Umum SMSI Pusat Bidang Usaha Media Siber dan Digital, Ilona Juwita di sela sela membacakan SK Kepengurusan SMSI Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Maleo, Jalan Pelita, Kamis, siang, 11 September menegaskan, pengurus baru SMSI Sulawesi Selatan yang kini digawangi mantan Sekretaris Umum PWI Sulawesi Selatan, Anwar Sanusi dan seluruh jajarannya segera bekerja.

Setidaknya ada empat titik tekan yang disematkan Ilona Juwita kepada Anwar Sanusi. Ke empat titik tekan itu guna menuntaskan program kerja empat tahunan SMSI.

Pertama, mendata dan menerima pendaftaran anggota dengan  cara mengklarifikasi  keanggotaan sesuai  standar anggota SMSI, terdiri dari media yang terverifikais faktual, terverifikais adminitrasi, berbadan hukum, dan media belum berbadan hukum sebagai calon anggota.

Kedua, membentuk perwakilan  SMSI di tingkat kabupaten/kota se Sulawesi Selatan. Ketiga, melaksanakan program prioritas 2025 dengan membentuk, dan atau  menyempurnakan badan otonom (Banon) Perkumpulan Pemimpin Redaksi SMSI, atau Forum Pemred SMSI. Dan, ke empat melaksanakan program prioritas 2025 dengan membentuk, dan  atau  menyempurnakan Banon Lembaga Konsultasi dan  Bantuan Hukum (LKBH).

Bagi SMSI Pusat, proses klarifikasi yang dilakukan, bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan upaya memperkuat fondasi organisasi. Apalagi, sebagai provinsi dengan dinamika media yang tinggi, Sulawesi Selatan diharapkan menjadi contoh dalam penerapan tata kelola anggota yang rapi.

Menjawab tantangan Ilona, Anwar Sanusi langsung beraksi. Sehari setelah pelantikan, dirinya menyebarkan  selebaran yang harus ditaati seluruh jajaran pengurus, termasuk anggota SMSI, meski melalui pesan di WhatsApp grup New Anggota SMSI Sulsel, Jumat, 12 September 2025.

Selebaran itu, mulai dari berkas adminitrasi perusahaan media siber untuk kelengkapan verifikasi SMSI. Di antaranya Surat Permohonan Verifikasi dari Perusahaan Pers (Media Siber), anggota SMSI yang ditandatangani pimpinan/penanggungjawab perusahaan pers, formulir isian data perusahaan pers, fotokopi Akta Notaris Badan Hukum Perusahaan Pers, fotokopi surat keputusan (SK) tentang pengesahan pendirian badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Fotokopi surat izin perusahaan (SITU, SIUP, TDP, keterangan domisili, fotokopi slip gaji (salah satu yang terendah) nama boleh ditutup, fotokopi Kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (cukup salah satu karyawan), fotokopi perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan dan wartawan, fotokopi SOP perlindungan wartawan, fotokopi UKW utama Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.

Termasuk, fotokopi visi dan misi perusahaan, foto kantor (meliputi foto dari luar berikut papan nama), foto ruang kerja, foto ruang redaksi, foto ruang rapat redaksi, foto alat komunikasi, surat pernyataan taat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Surat pernyataan memberikan perlindungan hukum kepada karyawan, surat pernyatan bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap wartawan dan karyawan sesuai UU ketenagakerjaan dan  karyawan sesuai UU ketenagakerjaan, surat pernyataan komitmen pencerdasaan kehidupan bangsa, serta surat pernyataan media sesuai prinsip ekonomi.

Tentunya, bagi jurnalis dan media siber di Sulsel, momen ini juga bisa menjadi kesempatan untuk bergabung secara resmi jika belum mendaftar. Dengan data yang terpercaya, kekuatan kolektif SMSI dalam memperjuangkan kebebasan pers, dengan demikian etika media siber akan semakin kokoh, dan kuat.

Sebelumnya, usai pelantikan Anwar Sanusi kepada media ini  juga mengatakan, 100 hari pertama, merupakan fondasi awal untuk membangun ekosistem media siber yang profesional, berintegritas, inovatif, serta berdaya saing. Dan, yang lebih penting adalah memberi manfaat signifikan bagi masyarakat luas.

Program 100 hari juga tidak terlepas dari panggilan jiwa seluruh anggota SMSI Sulsel untuk bergerak bersama, menyatukan visi, dan mengawali perjalanan panjang dengan langkah yang lebih baik. Baginya, 100 hari pertama ini merupakan permulaan baru dari sebuah transformasi besar di Sulawesi Selatan.

Sepekan ke depan, jajaran SMSI Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja (Raker). Dalam Raker tersebut pihaknya akan mendatangkan sejumlah narasumber berkompoten dari pemerintah daerah, untuk menyampaikan arahan arahan positif, utamanya dalam hal kerjasama. “Ya, kami akan menunggu waktu paling tepat,” tutupnya. (din pattisahusiwa)

Facebook Comments Box

Baca Juga