Makassar, Pedomanku,id:
Pergudang dalam kota selain semrawut, juga mengganggu ketertiban umum. Pasalnya, kendaraan yang berlalu lalang menurunkan barang barang membuat kebisingan, dan kemacetan. Malah aktivitas bongkar muat yang melanggar peraturan.
Gangguan, dan kebisingan, serta kemacetan akibat aktivitas pergudangan itulah membuat masyarakan sekitar pergudangan mengadukan kepada Komisi A DPRD Kota Makassar.
Setelah mendapat laporan masyarakat itulah, komisi bidang hukum dan pemerintahan inilah kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak. Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi itu dihadiri sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu 12 Pebruari 2025.
Dalam RDP itu, A. Pahlevi memaparkan bahwa, Peraturan Walikota (Perwali) tahun 2015 telah mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Hanya saja, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Kareana, tegas A.Pahlevi, dirinya meminta Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD lainnya, harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan serta sosialisasi terkait regulasi pergudangan dalam kota di kota berpenduduk lebih 1,5 juta jiwa ini. (ozan)