Makassar, Pedomanku,id:
Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Andi Zulkifli Nanda pada Selasa 7 Oktober 2025 mengemukakan, setidaknya ada 4.553 aset milik Pemkot Makassar yang belum bersertifikat. Salah satunya Balai Kota Makassar. Lainnya sebanyak 6.900 (6.976) lebih bidang tanah, di mana sebanyak 2.423 bidang tanah yang sudah bersertifikat dan 4.553 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Dari total bidang tanah yang bersertifikat, hanya 1.981 atas nama Pemkot Makassar. Sebagian lainnya masih tercatat atas nama instansi lain, termasuk pemerintah pusat. Misalnya, Balai Kota, karena dulunya adalah kantor gubernur.
Menurutnya, Pemkot Makassar berkomitmen memperbarui seluruh aset agar tercatat secara resmi atas nama pemerintah kota. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan, baik fisik maupun administrasi. Tujuannya untuk mencatatkan kembali dan meningkatkan pengamanan. Bukan hanya pengamanan secara fisik, tapi pengamanan secara administrasi.
Karena itulah, jelas Zulkifli Nanda, dalam waktu dekat Walikota Makassar, Munafri Arifuddin segera mengumpulkan tim aset baik dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, maupun Dinas Pertanahan.
“Bapak Walikota akan mengumpulkan tim aset, baik dari Dinas Pertanahan, dari BPKAD, untuk membicarakan bagaimana pengamanan dan peningkatan keamanan kita terkait dengan aset yang dimiliki oleh pemerintah kota. Tujuannya untuk menyusun strategi percepatan sertifikasi asset,” ujarnya.
Sekalipun demikian, mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu mengakui anggaran menjadi kendala dalam proses sertifikasi. Selain itu, banyak aset bermasalah karena tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
Zulkifly menyebut Pemkot Makassar memprioritaskan sertifikasi aset kantor yang digunakan untuk pelayanan publik. Sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan menjadi fokus utama. Targetnya sekitar di bawah 1.000-an untuk bangunan, khususnya bangunan pelayanan publik. Sekolah, kantor, rumah sakit.
“Bagi kami, terkait penganggaran, kita sebenarnya ini tetap memprioritaskan terkait mengenai pengamanan aset khususnya sertifikasi. Cuma memang banyak permasalahan-permasalahan yang kompleks yang terjadi,” ujarnya, seraya menambahkan, sebagian aset tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A, tetapi secara administrasi tak bisa dibuktikan. Beberapa juga tengah bersengketa dengan masyarakat.
Hal lain yang disebutkan Zulkifli adalah, banyaknya permasalahan-permasalahan yang sengketa dengan masyarakat. Jadi, aset ini bukan hanya kantor, tetapi jalanan juga bagian dari aset pemerintah kota. (adi)