Makassar, Pedomanku.id:
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun. Imbasnya, juga terhadap tunjangan Reses Pimpinan DPRD dan anggota DPRD.
Menanggapi itu, anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi Akbar, mengemukakan pemangkasan isi amplop peserta reses. Hal ini disampaikan saat rapat paripurna pengumuman rekomendasi LKPJ Wali Kota Makassar Tahun 2024 di Gedung DPRD Makassar, Selasa, 27 Mei 2025.
Adi Akbar menegaskan, isi amplop untuk peserta reses yang sebelumnya senilai Rp100 ribu kini mengalami pengurangan, meski tidak disebutkan jumlah pastinya.
“Kalau dulu isi amplopnya Rp100 ribu, itu luar biasa. Tapi sekarang jadi beban buat kami. Jangan sampai masyarakat kira anggota dewan yang kurangi, padahal ini bukan kepentingan pribadi,” jelasnya.
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan persoalan terkait anggaran reses bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan. (ozan)