Makassar, Pedomanku.id:
Sebidang lahan di depan SMP Negeri 30 Makassar, tepatnya di Jalan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea, bersoal. Pasalnya, lahan tersebut diduga telah berubah fungsi menjadi deretan ruko komersial yang disewakan kepada pedagang selama hampir satu dekade terakhir.
Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarif, kepada media enggan memberikan keterangtan panjang lebar. Dia meminta wartawan menghubungi bagian aset Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Maaf, kami belum bisa memberikan keterangan. Lebih baik hubungi bagian aset Pemkot Makassar di BPKAD saja,” jelasnya, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
BPKAD itu sendiri adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Tugas BPKAD mencakup perencanaan, yaitu menyusun perencanaan kebutuhan aset dan anggaran pengadaannya. Pengadaan, yaitu mengelola proses pengadaan barang atau kekayaan daerah pengadaan.
Tugas lain adalah, pengamanan, yaitu memastikan aset digunakan secara efisien dan aman. Termasuk, penatausahaan, yatiu, mencatat, menyimpan, dan mengatur data aset daerah. Penghapusan dan Mutasi, yaitu mengurus proses penghapusan dan mutasi aset, serta pelaporan, yaitu melaporkan kondisi dan pengelolaan aset secara berkala.
Seperti diketahui, tiga unit ruko berdiri di atas lahan fasum tersebut. Setiap unit dikontrakkan dengan tarif sekitar Rp30 juta per tahun, sehingga total pendapatan dari sewa mencapai Rp 90 juta setiap tahunnya.
Ironisnya, praktik penyewaan ini disebut sudah berlangsung melintasi dua periode kepala sekolah, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Pemerintah Kota Makassar.
Awalnya, lahan itu hanyalah fasum terbengkalai. Namun, oknum kepala sekolah SMPN 30 Makassar disebut mengubah statusnya menjadi bagian dari koperasi sekolah, lalu mulai menyewakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan non-akademik.
Sekretaris Jenderal DPP Lantik, Yhoka, mengecam keras praktik tersebut. Menurutnya, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik.
“Ini jelas penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh dua oknum kepala sekolah. Fasilitas umum tidak boleh dijadikan sumber pendapatan pribadi tanpa koordinasi dengan pemerintah kota,” tegas Yhoka. (adi)