Pedomanku.id | Pemerintah kabupaten (Pemkab) Maros mengapresiasi sosialisasi pedoman penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi Pemda, dan satuan pendidikan sangat penting agar pelaksanaan dan pertanggungjawabannya dapat berjalan secara tepat dan benar.
Demikian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin di hadapan peserta sosialisasi Juknis, atau petunjuk teknis penggunaan dana BOSP tingkat SMP di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Senin (19/2/2024).
“Pemkab Maros mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai ajang peningkatan pengetahuan dan wawasan dalam mengelola dan BOSP di sekolahnya masing-masing,” ujarnya.
Sekda Andi Davied Syamsuddin mengungkapkan, dana BOSP termasuk salah satu dari empat kebijakan dari peluncuran merdeka belajar episode tiga dan menjadi titik awal kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurutnya, penggunaan dana BOSP, lanjut Sekda, harus berpegang pada dua prinsip, yakni pertama, memperhatikan juknis BOSP dan kedua, yakni satuan pendidikan sebaiknya sudah menyusun daftra perencanaan kebutuhan sekolah dengan berkaca pada rapor pendidikan sehingga pemanfaatan dana BOSP efektif dan efisien.
” Pengelolaan dana BOSP dapat dilakukan dengan baik dan benar sesuai juknisnya. Dana ini cukup besar dan bersumber dari 20 persen dana APBN,” ungkapnya.
Dikatakan, pengelolaan dana BOSP yang sesuai dan tepat adalah dambaan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya sekolah. Dana BOSP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan yang berkualitas.
Oleh karena itu, Sekda Maros berharap para pengelola bersungguh-sungguh mengelola dana tersebut sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik. (*/wis)