Pedomanku.id:
Lembaga Misi Reclaseering Republik Indonesia (LMRI) Badan khusus Pengawasan Pengamanan dan Operasional (Waspamops) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Makassar di Jalan Ahmad Yani, Jumat (23/05/2025) siang.
Aksi yang digelar LMRI Waspamops Sulsel itu membawa tuntutan soal adanya debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Handayani. Dia merupakan debitur BRI cabang Masohi Kabupaten Seram Barat, Provinsi Maluku.
Jendral lapangan, Andi Umru mengungkapkan jika Handayani merupakan nasabah BRI yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan oknum BRI Cabang Masohi dengan dugaan pemaksaan lelang milik debitur.
“Tanpa pertimbangan hak hak rakyat terhadap debiturnya (nasabah-red), pihak BRI Masohi, diduga melakukan pemaksaan lelang sebuah rumah milik Handayani dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 1949” ungkap Andi Unru.
Handayani sendiri kata Andi Unru adalah salah satu pedagang UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit pada BRI Masohi dengan menjaminkan rumah miliknya yang terletak di Kelurahan Waimital Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, bukan hanya rumah tetapi ada juga tanah dan sawah.
Saudari Handayani, sambung Andi Unru, merupakan debitur yang memiliki ittikad baik dan mau menyelesaikan hutang piutangnya. “Ini dibuktikan dengan rekam jejak dia yang sangat baik pada Bank BRI Unit Kairatu cabang Ambon, serta pada Bank BRI Cabang Masohi dengan kredit Investasi yang semuanya telah lunas” paparnya.
Debitur Handayani, tambah Andi Unru memiliki hutang pokok sebesar Rp. 214 juta dengan jaminan 3 aset miliknya, masing masing 1 unit rumah dengan SHM nomor 1949, kemudian ada sebidang tanah dan sawah dengan ukuran setengah hektar yang diperkirakan ukurannya mencapai 5000 meter.
“Kalau dinilai hutangnya tidak seberapa Cuma Rp. 214 juta, dibanding jaminan debitur berupa rumah, tanah dan sawah kepada pihak BRI Masohi.” tegas Andi Unru.
Selain itu, Andi Unru, berharap dengan adanya kasus ini, agar Perpres nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang kredit macet bagi debitur UMKM seperti yang dialami Handayani, serta bagi Nelayan dan Petani perlu ditegakkan.
“Kami juga meminta agar menghentikan lelang sertifikat Hak Milik nomor 1949 atas nama Handayani, Dan mengusut adanya pembayaran Rp. 100 juta yang telah dibayarkan debitur Handayani kepada salah satu pegawai BRI cabang Masohi, namun Cuma tercatat sebesar Rp. 40 jutaan” tandasnya.
Usai melakukan orasi didepan kantor BRI, pihak LMRI Waspamops Sulsel yang juga di dampingi ketua PPRC Legend Kiwal Garuda Hitam diterima pihak BRI di salah satu ruangan yang telah di siapkan.
Dalam pertemuan yang dijaga ketat pihak kepolisian tersebut, LMRI Waspamops meminta agar pihak BRI melakukan pembatalan lelang terhadap 3 buah asset milik Handayani.
“Kedua agar kredit milik debitur Handayani berdasarkan PP No. 47 tahun 2024 di hapus dan ketiga, mengusut adanya oknum pegawai BRI Masohi yang telah menerima dana sebesar Rp. 100 juta dari debitur namun yang tercatat hanya sekitar 40 jutaan” tegas Andi Unru.
Menanggapi hal tersebut perwakilan BRI Makassar yang membawahi pulau Sulawesi dan Maluku, di wakili Dody E Silooy menyampaikan beberapa hal diantaranya, terjait pembatalan lelang sangat di mungkinkan selama memenuhi tunggakan kewajiban debitur. “Soal adanya oknum yang di tuduh debitur telah menerima dana sebesar Rp. 100 juta namun tercatat 40 jutaan, maka kami dari pihak BRI menunggu bukti dari debitur untuk di tindak lanjuti kepada oknum di maksud” kunci Dody E Silooy. (*)