Oleh: Hairunnisah (Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Semester 4)
Isu akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus menjadi perhatian publik, terutama di tengah berbagai dinamika kebijakan fiskal dalam beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, pemerintah menunjukkan komitmen formal melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) secara tepat waktu dan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun di sisi lain, kritik terhadap transparansi anggaran, efisiensi belanja negara, hingga dugaan pemborosan dalam program tertentu justru semakin menguat. Kondisi ini mencerminkan adanya ketegangan antara akuntabilitas formal dan akuntabilitas substantif dalam pengelolaan APBN.
Sebagai instrumen utama pembangunan dan stabilitas ekonomi, APBN seharusnya dikelola berdasarkan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas publik, transparansi fiskal, serta value for money yang mencakup aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Secara administratif, pemerintah telah menunjukkan kinerja yang cukup baik. Penyerahan LKPP tepat waktu mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, sementara pengendalian defisit APBN dan keseimbangan primer menunjukkan adanya disiplin fiskal. Selain itu, sinergi antara DPR dan pemerintah dalam menjaga kredibilitas APBN menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan negara berjalan sesuai kerangka yang telah ditetapkan.
Namun demikian, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan akuntabilitas yang bersifat substantif. Akuntabilitas tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga dari sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara apa yang dilaporkan dan apa yang dirasakan. Transparansi anggaran dinilai belum optimal, dengan akses informasi yang terbatas dan partisipasi publik yang masih rendah dalam proses pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan fiskal belum sepenuhnya berjalan secara inklusif.
Lebih lanjut, berbagai kritik terhadap kebijakan anggaran menunjukkan adanya masalah yang cukup serius dalam hal efisiensi dan efektivitas. Kebijakan efisiensi anggaran dalam jumlah besar memunculkan kekhawatiran akan terganggunya pelayanan publik apabila tidak dilakukan secara tepat sasaran. Di sisi lain, masih ditemukan alokasi belanja non-prioritas serta pembengkakan biaya dalam proyek pemerintah, yang mengindikasikan adanya inefisiensi dalam penggunaan sumber daya negara. Program-program tertentu yang menyerap anggaran besar juga belum sepenuhnya menunjukkan dampak yang signifikan
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini mencerminkan bahwa prinsip value for money belum diterapkan secara konsisten.
Permasalahan tersebut semakin diperburuk oleh lemahnya mekanisme pengawasan publik serta belum optimalnya penerapan sistem pelaporan berbasis kinerja dalam pengelolaan anggaran. Meskipun audit yang dilakukan oleh BPK tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara, pendekatan yang digunakan masih lebih banyak menitikberatkan pada aspek kepatuhan administratif semata. Akibatnya, tingkat keberhasilan pengelolaan APBN cenderung dinilai dari kualitas dan kelengkapan laporan keuangan, bukan dari hasil nyata maupun dampak kebijakan terhadap masyarakat. Kondisi ini pada akhirnya menegaskan bahwa praktik akuntabilitas di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan compliance-based, dan belum sepenuhnya beralih ke arah performance-based yang lebih berorientasi pada hasil.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek struktural dan kultural. Pertama, pemerintah perlu memperkuat transparansi fiskal melalui digitalisasi anggaran yang memungkinkan akses data secara terbuka, real-time, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Transparansi yang efektif bukan hanya soal ketersediaan informasi, tetapi juga kemudahan akses dan pemahaman publik terhadap data tersebut.
Kedua, reformasi belanja negara harus difokuskan pada pendekatan berbasis kinerja. Keberhasilan program tidak boleh lagi diukur dari tingkat serapan anggaran, melainkan dari dampak yang dihasilkan. Oleh karena itu, diperlukan indikator kinerja yang jelas, terukur, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Tanpa hal ini, kebijakan anggaran berisiko hanya menjadi formalitas tanpa substansi.
Ketiga, penguatan mekanisme pengawasan perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Sinergi antara DPR, BPK, dan publik akan menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel. Partisipasi publik menjadi penting untuk memastikan bahwa pengelolaan APBN tidak hanya diawasi secara internal, tetapi juga mendapat kontrol eksternal yang independen.
Keempat, sistem pelaporan keuangan perlu diarahkan pada penyajian informasi berbasis hasil dan dampak. Laporan keuangan tidak cukup hanya menyajikan angka, tetapi juga harus mampu menjelaskan sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat nyata. Dengan demikian, akuntabilitas tidak lagi sekadar formalitas administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Pada akhirnya, akuntabilitas APBN di Indonesia masih berada pada tahap transisi antara kepatuhan formal dan kebutuhan substantif. Meskipun berbagai indikator administratif menunjukkan kemajuan, tantangan utama terletak pada bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tanpa pergeseran menuju akuntabilitas berbasis hasil, APBN berisiko hanya menjadi dokumen yang rapi secara administratif, tetapi miskin dampak dalam praktiknya. Oleh karena itu, reformasi yang berorientasi pada transparansi, efektivitas, dan partisipasi publik menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih akuntabel dan bermakna. (*)