160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Apiaty Amin Syam Sosialisasi Perda Rumah Kost

Makassar, Pedomanku.id:

Kos-kosan merupakan suatu tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu. Sama seperti rumah, minat terhadap kos-kosan juga tinggi, terutama bagi kalangan mahasiswa dan pekerja yang tinggal jauh dari rumah. Usaha kos-kosan merupakan bisnis yang cukup menjanjikan dan menguntungkan. Karena itu, perlu mendapat izin.

Prof.Dr.Hj.Apiaty Amin Syam yang juga anggota DPRD Makassar, mengemukakan menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost. Demikian yang disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis, 18 April 2024.

“Seperti kita lihat bahwa, banyak kasus yang kita dapatkan itu kos yang tidak punya izin berarti ini bisa seenaknya melakukan sesuatu. Kaena itu perlu perhatian khusus, utamanya izinnya,” urai tokoh perempuan Sulsel ini, pada sosialisasi yang menhadirkan Sylvia Syam seba nara sumber itu.

Legislator partai beringin rindang, Golkar asal daerah pemilihan Ujung Pandang, Makassar, Rappocini in menyebutkan, masih banyak rumah kost yang tidak mengantongi izin. Ia meminta kasus ini tidak terulang.

Dr.Hj.Apiaty meminta setiap rumah kost harus memiliki beberapa izin. Salah satunya adalah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Temasuk harus mendapatkan izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat, nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa bangunan tersebut.

Alumni Fakultas  Pertanian Unhas ini jugamengingatkan agar pemerintah menjalankan regulasi yang ada. Terkhusus memperhatikan masalah izin. “Malu kita kalau ada perda yang sudah dibuat tidak dijalankan. Apalagi pengawasan sudah dilakukan,” tutup Apiaty-spaa akrab mantan Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel itu. (din(

Facebook Comments Box

Baca Juga