Makassar,Pedomanku.id:
Komitmen perseroan, merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Komitmen ini berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Tujuannya, meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Pada sosialisasi berlangsung di Hotel Lynt Makassar, Rabu, 5 Juni 2024, anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sosialisasi itu yang juga menampilkan dua narasumber masing masing Husmirah Husain ST, dan Dra Hj Sittiara.
Di sela sela sosialisasi tersebut, Azis Namu mengemukakan, peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum. Titiktekan yang dieproleh adalah, mendatangkan manfaat untuk masyarakat..
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar ini, Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini ada dasarnya di pemerintah pusat. Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR.
Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut.
Pemateri Hj Sittiara mengemukakan, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya. (din)