Makassar, Pedomanku.id: Kepala Kelurahan (Lurah) mempunyai tugas pokok membantu Camat. Di antaranya melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan, melakukan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan pelayanan masyarakat, memelihara Ketentraman dan ketertiban umum, serta memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, maka Lurah mempunyai fungsi penyusunan program dan kegiatan Kelurahan, pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan, penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warga, pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang pos yandu dan kebersihan, pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan penatausahaan Kelurahan, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas pokok penting Lurah itulah membuat Camat Biringkanaya, Juliaman saat serah terima Sekretaris Camat Biringkanaya, bersama para Lurah, Jumat, 5 Januari 2024, meminta seluruh Lurah di wilayah hukum kecamatan yang baru dipimpinnya lebih optimal menjalankan tugas kewenangannya masing masing dengan baik dan benar.
“Pertama tama, saya selalu Camat mengucapkan selamat kepada para Lurah baru. Saya berharap kepada seluruh Lurah se-Kecamatan Biringkanaya untuk lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Ayo, mari kita semua melaksanakannya tugas sesuai amanah yang diberikan Pemerintah Kota Makassar,” harap pada serah terima jabatan dihadiri oleh Kasubag para Kepala Seksi dan Staf Kecamatan Biringkanaya. (ozan)