160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, BAZNAS RI Luncurkan Peta Jalan Zakat 2045

Jakarta,Pedomanku.id:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI memperkenalkan Peta Jalan Zakat 2045, sebuah inisiatif yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Peluncuran Peta Jalan Zakat 2045 dilakukan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Prof (HC) Dr. H. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec., serta Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, bertempat di Gedung Sabuga, Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, pada Rabu (18/12/2024).

“Dalam upaya memaksimalkan peran strategis zakat, BAZNAS bersama Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun Peta Jalan Zakat 2045,” ujar Kiai Noor saat berbicara di acara International Conference on Zakat (ICONZ) ke-8.

Doktor IAIN (UIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta tahun  2006 itu  menjelaskan,  Peta Jalan Zakat 2045 akan menjadi pedoman penting dan strategis bagi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan pengelolaan zakat yang profesional, modern, dan mampu bersaing ditingkat global.

“Pemerintah memandang pengelolaan zakat sebagai salah satu langkah penting dalam mencapai visi Indonesia 2045,” tambahnya.

Kiyai kelahiran  Kudus, Jawa Tengah,  10 Februari 1957  menekankan bahwa, zakat, sebagai instrumen keuangan sosial Islam, memiliki potensi besar dalam mengurangi kemiskinan, memperluas pemerataan kesejahteraan, serta memperkuat ekonomi umat.

“Kerja sama yang baik ini menjadi landasan kuat untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih terarah, terukur, dan memiliki dampak yang signifikan,” ungkapnya, seraya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan Peta Jalan Zakat 2045.

Peta Jalan Zakat 2045 demikianAnggota DPR-RI periode 2014-2019 pada 5 Oktober 2015 itu, dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kebijakan, pelaku industri, dan lembaga pengelola zakat dalam merancang serta menjalankan berbagai program strategis, terutama dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM serta optimalisasi pengelolaan zakat.

“Semoga Allah SWT selalu memberkahi segala upaya kita dalam memajukan pengelolaan zakat sebagai instrumen utama untuk kesejahteraan umat dan keberlanjutan pembangunan bangsa,” tegasnya. (lulu)

Facebook Comments Box

Baca Juga