160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Elang Timur Nusantara Suarakan “Copot Kapolda Sulsel”

Makassar, Pedomanku,id:

Sekelompok aktivis pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri Elang Timur Indonesia, Senin 15 Desember, menggelar solidaritas di pintu gerbang Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan. Aksi mengkritisi kinerja penegak hukum ini sekaligus menyuarakan pesan tegas, ‘Copot Kapolda Sulsel’.

Teriakan teriakan massa aksi yang dipimpin Kuasa Hukum Ishak Hamsah dan Andi Salim Agung, S.H., itu membakar semangat, hingga nyaris anarkis. Aksi digelar, lantaran ada semacam ketidakadilan aparat kepolisian yang dianggap lamban menuntaskan kasus yang dilaporkan warga.

Massa juga menyuarakan pesan tegas lainnya, “Keadilan harus diupayakan, bukan seakan dipetieskan. Bukan pula seakan dikuburkan! Ini kasus lama yang belum ada kejelasan,” teriak peserta aksi.

Aksi awal yang dilakukan massa Elang Timur Indonesia adalah awal dari “gerakan kecil tapi besar.” Mereka berharap, dengan semangat solidaritas, kedamaian dan keadilan di Sulawesi Selatan bisa kembali diukir—bukan hanya untuk korban, tetapi untuk seluruh masyarakat yang haus akan kebenaran.

Aksi solidaritas ini menggema dalam kritik terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dianggap “terpendam” oleh institusi yang berwenang. Karenanya, massa Elang Timur  Indonesia bermaksud menyuarakan tuntutan atas dugaan lambannya pihak kepolisian menangani kasus hukum, dan mafia tanah.

Massa mendesak penyelidikan, proses penanganan yang transparan, jangan “sengaja dihambat” dengan argumen hukum yang dianggap ambigu.

“Komunitas Elang Timur Indonesia tidak boleh tinggal diam saat masyarakat menunggu jawaban yang transparan atas kasus yang dihadapinya,” teriak salah satu peserta aksi, sambil mengangkat spanduk—tanda harapan tak pernah punah.

Orator lainnya menegaskan, moral oknum kepolisian bobrok. Dia mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang mereka laporkan. Malah ada pelanggaran HAM berat, mereka memenjarakan orang yang tak bersalah.

Salah seorang petugas kepolisian di lokasi aksi yang turun mengamankan aksi tersebut mengemukakan, pihaknya tetap berupaya menjaga netralitas. “Kami menghargai aspirasi masyarakat, namun aspirasi yang disampaikan, setidaknya berjalan dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Elang Timur Indonesia, Imran,SE menyampaikan sikap resmi organisasi terkait aksi gabungan mahasiswa dan organisasi masyarakat yang berlangsung di depan Mapolda Sulawesi Selatan.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Elang Timur Indonesia menegaskan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan serius terhadap maraknya dugaan praktik mafia tanah, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan prinsip supremasi hukum.

“Elang Timur Indonesia berdiri bersama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil untuk menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, dan institusi penegak hukum harus bersih dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Imran juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang selama ini belum ditindak secara serius, mulai dari dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tanah, penggunaan sertifikat palsu, hingga indikasi keterlibatan oknum internal instansi terkait, termasuk dugaan persekongkolan mafia tanah yang merugikan hak masyarakat.

Dia menegaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polri di lingkup Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar harus diusut secara menyeluruh. Jika terbukti, maka sanksi tegas berupa penangkapan, pencopotan jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dilakukan sebagai bentuk ketegasan institusi.

“Elang Timur Indonesia mendesak agar seluruh proses hukum dibuka secara transparan, termasuk penyerahan dokumen dan turunan BAP yang berkaitan dengan perkara ini, agar publik tidak terus disuguhi praktik pembiaran hukum,” lanjutnya.

Sebagai penutup, Ketua Umum Elang Timur Indonesia secara terbuka mengajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk turun tangan mengawasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai konstitusi, demi menjaga marwah institusi negara dan melindungi hak-hak rakyat.

“Aksi ini bukan untuk menjatuhkan institusi, tetapi untuk membersihkan dan menguatkan penegakan hukum agar kembali berpihak pada keadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi massa tersebut juga membawa selebaran yang juga berisi lima tuntutan meliputi:

  1. Penangkapan H. Abd Rahman Haji Beddu atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tanah Rincik Simana Buttayya.
  2. Penangkapan dan penahanan Hj. Wafia Syarir yang diduga menggunakan sertifikat tanah palsu.
  3. Penindakan hukum terhadap oknum mafia tanah yang berada di dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, dengan merujuk pada Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan melakukan kejahatan.
  4. Penindakan tegas terhadap sejumlah oknum Polri di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan tuntutan penangkapan, pencopotan jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Nama-nama oknum Polri yang disebut dalam tuntutan ini antara lain Agus Haerul, Devi Sudjana, Muh. Rivai, Iskandar Evendi, Edwin Sabunga, AKBP Kadarislam, dan Kombes Afriandi. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 12 e UU Tipikor, Pasal 426 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 304 KUHP tentang penyengsaraan, dan Pasal 221 KUHP tentang penghalangan proses hukum.
  5.  Penyerahan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Muh. Rivai, Kanit Tahbang II Polrestabes Makassar, terkait kasus mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang. (din pattisahusiwa)
Facebook Comments Box

Baca Juga