160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

HM Yunus Bahas Perda Perlindungan Guru

Makassar, Pedomanku.id:

Ketua DPD Partai Hati Nurani (Hanura), yang juga anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru. Sosialisasi penyebarluasan informasi produk hukum daerah, berlangsung, di Hotel Almadera, Sabtu, 25 Mei 2024.

HM.Yunus pada sosialsiasi yang menghadirkan  dua narasumber yakni, Ichsan (akademis)i, dan Syamsuddin Gani (tokoh masyarakat)  mengemukakan, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.

Menurutnya, adanya regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru. Itu, termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.

Seperti diketahui bersama bahwa, dulu anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (MDI) Makassar itu menambahkan, sebuah Perda, seperti Perda Perlindungan Guru membutuhkan waktu penyelasaiannya selama enam bulan. Termasuk biaya yang tidak sedikit. Namun karena komitmen kita yerhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 lalu.

Sementara itu,  narasumber Ichsan mengemukakan, Perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar. Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka, perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.

“Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” jelasnya. (din)

Facebook Comments Box

Baca Juga