160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

Kemenag Maros Fasilitasi Kelembagaan Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf

Maros, Pedomanku.id:

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros menyelenggarakan Fasilitasi Kelembagaan Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf, di Aula Kantor Kemenag Maros, Rabu, 6 Maret 2024.

Kegiatan ini dibuka Kepala Kemenag Maros, Dr. H. Muhammad, MA., menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Sulsel, yakni Dr. H. Abdul Gaffar, S.Ag, MA., selaku Kabid Penaiszawa, dan Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penaiszawa, Bakri, SE.I, ME., Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Maros, Ansar, S.Ag., MA. dan staf Hj. Subaedah Kadir. Diikuti para peserta kepala KUA Kecamatan, dan perwakilan penyuluh agama Islam Kemenag Kabupaten Maros.

Kepala Kemenag Maros H. Muhammad menyambut baik, penyelenggaraan fasilitasi kelembagaan zakat dan wakaf. Dia berharap, kegiatan ini menjadi kalender tahunan Kemenag Maros, sebagai upaya memberi dukungan dan motivasi kepada setiap lembaga dalam hal pemberdayaan zakat dan wakaf.

”Kami berharap ke depan pemberdayaan zakat dan wakaf, terus ditingkatkan karena menjadi salah satu upaya mendorong masyarakat atau umat Islam dalam menunaikan zakatnya, serta mempertahankan nilai nilai harta benda wakaf, dari perselisihan atau permasalahan tanah tanah wakaf atau harta benda wakaf itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penaiszawa, H. Abdul Gaffar kembali mengingatkan, tugas tugas para PPAI yang juga selaku kepala KUA dalan hal percepatan pensertifikasian tanah wakaf.

“Peran dan fungsi para PPAIW menjadi sangat jelas di mana tanggung jawab, untuk menyelesaikan persoalan tanah wakaf, dan menghindari perselisihan harta benda wakaf akan menjadi tanggung jawab bersama di Kementerian Agama,” jelasnya.

Karenanya, lanjut mantan Kepala Kemenag Kota Parepare ini, pemerintah terus mendorong penyelenggara atau lembaga pemberdayaan zakat dan wakaf dalam hal ini Baznas dan Laz, serta BWI, baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota terus menjalankan amanah ini, sebagai upaya yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan kesejahteraan dan perekonomian umat.

Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penaiszawa, Bakri, menyampaikan apresiasi terhadap peran Kemenag Kabupaten/Kota, termasuk KUA dan penyuluh agama Islam dalam ikut aktif ambil bagian, dalam sosialisasi zakat dan wakaf dengan menerjunkan para Satgas zakat sekaligus mendorong percepatan pensertifikatan tanah wakaf, melalui kerjasama dengan BPN Kabupaten/Kota, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, dan para kepala KUA.

Bakri menyampaikan, KUA sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) sangat diharapkan perannya untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan, dan regulasi yang ada dari pusat maupun provinsi, bekerja sama dengan Baznas, BWI, dan BSI dalam rangka sosialisasi wakaf uang, wakaf calon pengantin, wakaf pendidikan, wakaf haji dan umrah serta melibatkan stake holder lainnya.

Terkait wakaf produktif, perlunya bagaimana peran Nazhir bisa mengembangkan wakaf ini menjadi wakaf produktif, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh umat. Contoh inkubasi wakaf produktif di pesantren An Nuriyah di Kabupaten Jeneponto. Dan ini akan dikembangkan pada sejumlah titik mendatang.

Khusus Kabupaten Maros pada tahun 2024, diharapkan memenuhi target dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf satu sampai dua sertifikat setiap kecamatan di mana Maros memiliki 14 kecamatan. Untuk maksud itu diminta terus berkoordinasi dengan ATR/BPN. (sudirman)

Facebook Comments Box

Baca Juga