Makassar, Pedomanku.id:
Bisnis hotel di Indonesia dikenakan berbagai pajak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan, hingga pajak daerah.. Jumlah pajak dapat sangat bervariasi, tergantung pada jenis layanan, dan barang yang disediakan, dan tarif dapat berubah secara berkala. Hotel di Makassar, misalnya.
Aspek pajak bisnis hotel cukup kompleks, mengingat usaha ini menyediakan berbagai macam jasa, ada pula yang melakukan aktivitas penjualan barang di dalamnya. Belum lagi penghitungan pajak untuk para karyawan yang bekerja, sewa tanah dan bangunan, hingga pembagian dividen jika ada.
Pentingnya pajak hotel inilah, maka Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Grand Maleo, Ahad 26 Mei 2024.
Di tengah tengah peserta, Rudiato Lallo mengemukakan, tujuan sosialisasi agar lebih meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk hukum daerah yang telah diundangkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk hukum yang satu ini.
Legislator partai Nasional Demokrat (NasDem), sekaligus si Anak Rakyat asal Pulau Lakkang itu pun berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih memahami dan menerapkan ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan jasa usaha di Makassar. (din)