Makassar, Pedomanku.id:
Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Sosialisasi angkatan VI itu berlangsung di Hotel Karebosi Primer, Jumat, 7 Juni 2025.
Di sela sela sosialisasi ini, legislator dari Fraksi Demokrat ini mengajak warga untuk merawat Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang ada di Makassar sebab hal ini punya manfaat besar.
“RTH itu seperti taman yang banyak pohon. Pohon itu sangat berguna bagi kita karena menghasilkan oksigen,” jelasHj.Rezki melalui sosialisasi Perda ini.
Rezki–sapaan akrabnya juga mengingatkan agar RTH publik juga tidak disalahgunakan serta tidak untuk mengotori. Termasuk, jangan buang sampah sembarangan di RTH, mari kita jaga bersama biar kita bisa juga nongkrong nyaman.
Anggota Komisi B Bidang Keuangan dan Perekonomian DPRD Makassar juga menekankan soal pengertian RTH. Di mana menjadi ruang untuk melakukan berbagai aktivitas.
Anggota DPRD Makassar Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ini, menambahkan, ada banyak RTH, ada RTH Publik seperti taman macan, ada juga private seperti halaman rumah. (ozan)