Makassar, Pedomanku.id:
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Laporan kekayaan tersebut upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara. Termasuk anggota DPRD Kota Makassar.
Khususnya bagi 50 para wakil rakyat hasil Pemilu 20024 tersebut , demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan bahwa keselurahan dari mereka telah lengkap menyampaikan LHKPN.
Pada, Senin 19 Agustus KPU Kota Makassar melalui keterangan resminya menyebutkan, karena keseluruhan anggota DPRD Kota Makasar terpilih telah menyerahkan LHKPN-nya, maka kemudian pihak KPUD Makassar akan menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar.(elin)