160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


“LINGUISTIK FORENSIK: Mengurai Pasal Karet UU ITE yang Memenjarakan Bahasa Indonesia.” (2)

Prof. Dr. Drs. Mas’ud Muhammadiyah, M.Si

Tahun 2021, Prita Mulyasari —seorang ibu rumah tangga biasa—merasakan bagaimana dingin logam jeruji penjara menyentuh kulitnya. Kesalahannya? Sekadar menuangkan keluh kesah dalam surat elektronik (email) tentang pelayanan rumah sakit yang mengecewakan. Kata-kata yang ia rangkai di hadapan layar komputer, tanpa pernah ia sangka, akan menjadi belenggu yang menariknya ke dalam sel tahanan.

Tahun yang sama, kali ini, Baiq Nuril—seorang guru honorer yang mengabdikan hidupnya untuk pendidikan—justru harus menanggung vonis enam bulan penjara. Ironi yang memilukan, ia adalah korban pelecehan seksual, namun hukum memperlakukannya sebagai penjahat. Rekaman yang ia simpan sebagai bukti kejahatan yang melukai dirinya, berbalik menjadi tombak yang menikam dadanya sendiri.

Waktu terus berputar, tahun 2025. Seorang aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan—jiwa yang resah melihat alam tercabik— berhadapan dengan ancaman pidana. Ia hanya ingin menyuarakan kegelisahannya tentang dugaan pencemaran lingkungan melalui media sosial. Namun suaranya dibungkam oleh pasal-pasal yang dingin dan kejam.

Tiga putra-putri Indonesia. Tiga kisah. Tiga era berbeda. Namun satu benang merah mengikat mereka dalam takdir yang sama: terperangkap dalam jerat pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebuah regulasi yang lahir dengan janji melindungi, namun berubah menjadi momok yang menakutkan—ancaman bagi kebebasan bersuara, kebebasan berekspresi, kebebasan yang seharusnya menjadi nafas demokrasi itu sendiri.

Bunyi Pasal 27A UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024) adalah: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” dengan penekanan bahwa pasal ini khusus berlaku untuk individu atau perseorangan, bukan badan hukum, institusi, atau profesi, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi penerapannya.

Makna Pasal 27A UU ITE 2024 adalah larangan bagi setiap orang untuk sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, yang mencakup perbuatan menista dan/atau memfitnah.

Makna kata menista dan memfitnah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2023) memiliki perbedaan tipis, menista lebih berkaitan dengan menghina, sedangkan memfitnah berkaitan dengan tuduhan bohong.

Meskipun keduanya berkaitan dengan merusak nama baik, perbedaan utamanya terletak pada unsur kebohongan: menista adalah tindakan menghina, mencela, atau merendahkan seseorang (fokus pada penghinaan itu sendiri, terlepas dari benar atau tidaknya fakta yang diucapkan, meskipun umumnya digunakan untuk penghinaan yang dirasa tidak pantas), sedangkan memfitnah adalah tindakan menyebarkan kebohongan atau tuduhan palsu yang bertujuan menjelekkan nama baik orang lain (pencemaran nama baik).

Data dari Amnesty International Indonesia (2024) mencatat bahwa sejak tahun 2019 hingga 2024, terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan 563 korban dari berbagai latar belakang.

Catatan akhir tahun Pers AJI berjudul “Pers dalam Pusaran Otoritarian,” juga memberikan data mengejutkan tentang indikasi pembungkaman pers Indonesia. AJI Indonesia mencatat insiden atau serangan digital hingga Desember 2025 sebagai yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir mencapai 29 kasus.

Mayoritas kasus ini melibatkan pasal-pasal yang secara linguistik sangat ambigu dan multitafsir, yang dalam terminologi hukum pidana dikenal sebagai “pasal karet.” Ketiadaan standar linguistik yang objektif dalam proses penegakan hukum telah mengakibatkan ketidakadilan sistemik terhadap pengguna bahasa Indonesia.

Orasi ilmiah ini bukan sekadar kritik terhadap produk hukum, melainkan sebuah intervensi linguistik forensik untuk membongkar bagaimana bahasa sebagai alat komunikasi paling fundamental manusia justru dikriminalisasi melalui undang-undang yang secara linguistik cacat.

Sebagai ahli bahasa, yang memiliki tanggung jawab etis dan akademik untuk mengurai simpul-simpul pasal karet yang memenjarakan bahasa Indonesia dalam fungsi-fungsi dasarnya.

Dalam orasi ini, saya akan membahas lima pokok bahasan utama. Pertama, linguistik forensik sebagai disiplin ilmu dan metode analisis yang dapat memberikan pencerahan objektif dalam konteks hukum. Kedua, anatomi pasal karet dalam Undang-Undang ITE dari perspektif linguistik dengan membedah ketidakjelasan normatif yang terkandung di dalamnya.

Ketiga, analisis mendalam terhadap sejumlah kasus landmark menggunakan pendekatan linguistik forensik untuk menunjukkan kesenjangan antara interpretasi hukum dan realitas komunikasi. Keempat, dampak sistemik berupa ketidakadilan linguistik (linguistic injustice) dan efek membungkam (chilling effect) yang mengancam demokrasi deliberatif di Indonesia. Kelima, rekomendasi berbasis bukti ilmiah untuk reformasi hukum yang menghormati hak linguistik dan kebebasan berekspresi.

  1. LINGUISTIK FORENSIK SEBAGAI DISIPLIN ILMU

Sebelum kita membedah problematika pasal karet dalam Undang-Undang ITE, perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan linguistik forensik dan bagaimana disiplin ilmu ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam sistem peradilan. Linguistik forensik merupakan jembatan penting antara ilmu bahasa dan hukum, yang sayangnya masih sangat jarang dimanfaatkan dalam praktik peradilan di Indonesia.

1.1 Definisi dan Ruang Lingkup

Linguistik forensik adalah penerapan ilmu linguistik dalam konteks hukum dan penegakan keadilan. Disiplin ini mencakup analisis bahasa untuk kepentingan investigasi, persidangan, dan penegakan hukum dengan menggunakan metode ilmiah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Olsson dan Luchjenbroers (2014) menegaskan bahwa linguistik forensik tidak hanya berperan sebagai alat bantu teknis, melainkan sebagai fondasi epistemologis untuk memahami bagaimana bahasa berfungsi sebagai bukti dalam proses hukum.

Dalam perkembangannya, linguistik forensik telah membentuk beberapa subbidang yang saling melengkapi. Subbidang pertama adalah identifikasi penulis (authorship attribution), yang meliputi stylometry (analisis gaya bahasa), fonetik forensik (menganalisis suara dan ucapan), dan analisis wacana forensik (menganalisis teks lisan atau tulisan).

Subbidang kedua adalah bahasa sebagai bukti (language as evidence), yang mencakup analisis teks dalam kasus pencemaran nama baik, interpretasi kontrak dan dokumen hukum, serta analisis pesan yang mengandung ancaman atau hasutan. Subbidang ketiga adalah bahasa hukum (language of the law), yang mengkaji keterbacaan teks hukum, kekaburan linguistik dalam perundangan, dan gerakan bahasa hukum yang sederhana (plain language movement). Subbidang keempat adalah hak linguistik (linguistic human rights), yang memperjuangkan akses terhadap keadilan dalam bahasa sendiri, pencegahan kriminalisasi bahasa minoritas, dan perlindungan kebebasan berekspresi (Tiersma & Solan.

1.2 Metode Analisis Linguistik Forensik

Linguistik forensik menggunakan beragam metode analisis yang telah teruji secara akademik. Analisis pragmatik, misalnya, menggunakan teori tindak tutur (speech act theory) yang dikembangkan oleh Austin dan Searle untuk memahami maksud komunikatif di balik suatu ujaran. Dalam konteks ini, kita membedakan antara tindak lokusi (bentuk literal ujaran), tindak ilokusi (maksud penutur), dan tindak perlokusi (efek yang diharapkan pada pendengar). Analisis pragmatik juga memanfaatkan konsep implikatur dan praanggapan yang dikembangkan oleh Grice untuk mengungkap makna tersirat dalam komunikasi.

Analisis semantik menjadi metode kedua yang sangat penting, terutama untuk membedakan makna denotatif dan konotatif, mengidentifikasi ambiguitas leksikal dan struktural, serta memahami kondisi kebenaran (truth conditions) suatu proposisi. Dalam kasus pencemaran nama baik, analisis semantik dapat menunjukkan apakah suatu pernyataan merupakan fakta yang dapat diverifikasi atau sekadar opini subjektif.

Analisis wacana, khususnya Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis), memberikan perspektif tentang bagaimana relasi kuasa tercermin dalam penggunaan bahasa. Metode ini sangat relevan untuk membongkar bagaimana pasal karet digunakan sebagai alat kontrol sosial oleh pihak yang berkuasa. Terakhir, analisis sosiolinguistik mempertimbangkan konteks sosial penggunaan bahasa, termasuk variasi register dan gaya bahasa, serta dinamika kekuasaan dalam komunikasi.

1.3 Peran Linguistik Forensik dalam Sistem Hukum Internasional

Di berbagai negara maju, peran linguistik forensik dalam sistem peradilan telah diakui secara luas. Di Inggris, ahli linguistik forensik telah menjadi saksi ahli (expert witness) sejak tahun 1990-an, terutama dalam kasus-kasus landmark seperti kasus Bentley dan Birmingham Six. Di Amerika Serikat, kesaksian ahli linguistik harus memenuhi standar Daubert untuk dapat diterima sebagai bukti ilmiah di pengadilan. Australia melalui National Institute of Forensic Science secara resmi mengakui linguistik forensik sebagai salah satu cabang ilmu forensik yang sah.

Sayangnya, kondisi di Indonesia sangat berbeda. Hingga saat ini, belum ada standar baku untuk ahli linguistik forensik dalam persidangan. Hakim cenderung mengandalkan interpretasi subjektif tanpa bantuan analisis linguistik yang objektif. Tidak ada persyaratan untuk melakukan analisis linguistik dalam kasus-kasus yang melibatkan Undang-Undang ITE, padahal interpretasi bahasa menjadi inti permasalahan dalam hampir semua kasus tersebut.

Urgensi kehadiran ahli linguistik forensik dalam persidangan menjadi sangat nyata ketika kita berhadapan dengan kasus-kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Ahli linguistik dapat memberikan analisis objektif tentang perbedaan antara makna literal dan figuratif, mengidentifikasi maksud komunikatif (communicative intent), mempertimbangkan konteks sosial dan budaya, memahami konvensi genre komunikasi, dan memberikan interpretasi yang masuk akal (reasonable interpretation) berdasarkan kaidah linguistik.

Dengan demikian, linguistik forensik bukan sekadar pelengkap dalam proses hukum, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan pemahaman yang benar tentang bagaimana bahasa berfungsi dalam komunikasi manusia. Tanpa perspektif linguistik forensik, risiko ketidakadilan dalam penegakan hukum akan terus mengancam warga negara yang hanya menggunakan bahasa dalam fungsi-fungsi normalnya. (Pidato Pengukuhan Guru Besar mantan Wartawan Pedoman Rakyat di kampus Unibos, Kamis, 12 Pebruari 2026-bersambung)

Facebook Comments Box

Baca Juga