160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

Meski tak Masuk dalam Asnap, Disabilitas Terima Bantuan BAZNAS Makassar

Makassar, Pedomanku.id:

Meski penyandang cacat atau disabilitas tidak masuk dalam delapan asnap, atau golongan seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At Taubah ayat 60,  hanya saja mereka bisa dimasukan sebagai orang yang berhak menerima zakat. Tujuannya, untuk memberdayakan kehidupan mereka.

Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar menyerahkan uang tunai sebesar Rp60 juta kepada 150  penyandang disabilitas, khususnya tunanetra. Penyerahan uang tunai itu berlangsung di pelataran Kantor BAZNAS Kota Makassar, Jalan Teduh Bersinar nomor 5, Sabtu, 6 April 2024.

Penyerahan bantuan bertepatan hari ke -26 Ramadhan tahun ini dilakukan masing masing oleh Ketua BAZNAS Kota Makassar (HM.Ashar Tamanggong), Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim), Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (H.Jurlan Em Saho’as ), dan Wakil Ketua IV Bidang Adminitrasi dan Umum (H.Syaharuddin Mayang).

Sebelumnya, pada Jumat, 5  April di Anjungan Pantai Losari, BAZNAS Makassar juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada petugas kebersihan, yang belum menerima bantuan pada tahap pertama beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan untuk bulan Ramadhan kali ini, lembaga pemerintah nonstruktural ini telah menyerahkan uang tunai sebesar  Rp1.472.000.000. Dana sebanyak itu diperuntukan kepada mustahik kategori prasejahtera, petugas kebersihan,  dan tunanetra.

HM.Ashar Tmanggong mengemukakan, bantuan yang khusus diserahkan kepada disabilitas, rutin dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Penyerahan ini sebagai bukti, betapa lembaga amil terpercaya dan amanah yang diketuainya ini, tidak melihat fisik semata, melainkan bagaimana ummat di momentum Ramadhan dapat tersenyum bahagia.

Ashar Tamanggong mengakui, sekalipun disabilitas secara khusus tidak termasuk dalam delapan asnap, atau golongan penerima zakat, infak, dan sedekah, atau ZIS seperti tartera dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60 yang mengatur tentang orang-orang yang berhak menerima zakat, tetapi disabilitas dapat dilihat dari kedudukan mereka sebagai fakir miskin, atau fisabilillah.

Jika ditilik dari ayat 60 surat At-Taubah ini, maka mereka yang berhak  hanyalah untuk orang-orang fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil-mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Termasuk para Mu’allaf-mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Hamba sahaya- Budak yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin- mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah- Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, dan Ibnu Sabil–mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

“Jadi, penyandang cacat bisa dimasukkan sebagai orang yang berhak menerima zakat, untuk memberdayakan kehidupannya. Kemudian kebolehan penyandang disabilitas berhak menerima zakat, karena mereka masuk dalam penyandang disabilitas miskin,” ujarnya.

Sekalipun demikian, urai  ATM—sapaan akrab Ashar Tamanggong menambahkan, tidak semua disabilitas masuk dalam jajaran mustahik, atau penerima bantuan, tetapi ada pula disabilitas yang Muzakki—atau pemberi bantuan.

Ada juga penyandang disabilitas masuk dalam kategori Muzakki—pemberi bantuan. Magister Universitas Muslim Indonesia 2022 inipun memberi contoh, salah seorang pendengar setia radio Gamasi atas nama Tata Nyarang. Warga Jalan Muhammad Yamin, dekat Masjid Haqqul Yaqqin, Jalan Bara-Baraya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar ini menyerahkan zakat ke BAZNAS Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Mengapa pensiunan ASN Pemkot Makassar  di kantor Gabungan Dinas Dinas ini memilih BAZNAS Kota Makassar  berzakat? Ia sendiri pun menjawab, karena BAZNAS  benar benar sebagai lembaga terpercaya, utamanya dalam pengelolaan zakat.

Saat menyerahkan zakat, Tata Nyarang mengaku, kehadiran BAZNAS untuk menjawab kehawatiran, dan keraguan sebahagian orang, utamanya dalam hal pemanfaatannya. Sebab, takutnya  ada pihak pihak tertentu yang menyalahgunakan zakat untuk kegiatan kegiatan lain.

                                                                H.Jurlan Em Saho’as (kemeja legan panjang)

“Saya merasa sangat senang dan bergembira, bisa bertemu langsung dengan Ketua BANZAS Kota Makassar-ustaz H Ashar Tamanggong. Saya sering mendengar  suara beliau di radio Gamasi, khususnya mengasuh obrolan Sipakaingga,” ujar pria separuh baya ini, seraya mengaku  matanya tidak berfungsi  lebih sepuluh tahun lalu.

H.Ashar Tamanggong mengaku terkesima melihat  Tata Nyarrang menemuinya untuk menyerahkan zakat ibunya. “Saya demikian bangga.  Di sisi lain, saya kaget didatangi seorang tunanetra hanya untuk menyerahkan zakat. Ini demikian luar biasa,” tuturnya.

Pernyataan senada dikemukkan H.Jurlan Em Saho’as dan H.Syaharuddin Mayang. Keduanya menmbahkan, sebenarnya bantuan yang diberikan, bukan karena menyandang disabilitas semata, melainkan mereka yang memiliki kelainan fisik ini juga telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Kabag II BAZNAS Makassar, Nabil Salim menambahkan, jumlah penerima bantuan kepada disabilitas sebanyak 150 orang. “Setiap penerima mendapatkan uang tunia Rp400.000. Jadi keseluruhan yang mereka terima adalah  Rp60 juta, ujarnya didampingi Kabag III (Badan Awan), Kabag IV (A.Fifi), dan sejumlah staf II di antaranya Fitriany Ramli.

Seperti diketahui, selain bantuan bagi petugas kebersihan, prasejahtera, dan para disabilitas,   BAZNAS  Makassar juga memiliki sederet program unggulan. Utamanya di bidang kesehatan, kemanusiaan, dakwah dan advokasi, serta ekonomi.

                                                                                    Ahmad Taslim (kanan) 

Kelima program ini, tidak boleh keluar dari delapan golongan penerima. Yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Dan tentunya, dalam menjalankan program kerja tahunan, wajib hukumnya  BAZNAS berpegang teguh pada tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.

Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI. (din pattisahusiwa-tim mediabaznas kota makassar)

Facebook Comments Box

Baca Juga