Makassar, Pedomanku.id:
Bosnis kos di kota kota besar semakin menggurita. Hanya saja, sebelum mendirikan bisnis kost, maka calon pemilik kost harus mengurus beberapa hal penting. Mulai dari sertifikat tanah, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk tu, disaat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis, 27 Juni 2024, anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat mengemukakan, hingga saat ini banyak
“Hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu ada peraturan seperti ini yang menjadi perda. Ini penting disosialisasikan agar masyarakat tahu dengan adanya perda seperti ini,” ujarnya di sela sela sosialisasi yang juga menghadirkan dua narasumber lainnya yakni, Hadir sebagai narasumber Ir Andi Ono Indra, dan Imran Mansyur.
Politisi partai Golkar itu mengemukakan, pengelolaan rumah kost diselenggarakan berazaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat. “Perda Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal,” urainya.
Imran Mansyur misalnya menjelaskan, Perda Rumah Kost bertujuan untuk mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga,berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan.
Tujuan lainnya, demikian Imran Masyur untuk penataan dan pengendalian kependudukan. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
Sementara Ir Andi Onro Indra mengatakan, Rumah kos harus dikelola dengan baik. Baik dari sisi sarana dan prasarana. Salah satunya, terkait parkiran. Sebab, bisa saja warga yang tinggal di dekat rumah kos merasa rishi. (din)