160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

Penaiszawa Kemenag Verifikasi Lapangan Pembukaan Kantor Baru LAZNAS BMI Sulsel

Makassar, Pedomanku.id:

Verifikasi lapangan (Verlap) untuk Pembukaan Kantor Baru Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) Perwakilan Sulawesi Selatan, yang beralamat di Jalan Pelanduk No. 15 Kabupaten Pinrang, dilakukan Kamis, 1 Agustus 2024.

Verifikasi dilakukan tim dari Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Sulsel yang terdiri dari H. Bakri, selaku ketua tim, Sudirman, dan Munawir (anggota), juga hadir Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Pinrang, H. Imran Ahmad, dan Ketua II Baznas Pinrang, H. Zainuddin Madinah.

Koordinator BMI yang mewilayahi Indonesia Timur, Zulkarnain didampingi Ketua BMI Sulsel, Naharuddin menyebut, BMI yang berkantor pusat di Kalimantan Barat, siap membuka perwakilan di Sulsel, dan berkantor di Kabupaten Pinrang.

Dia berharap, Kemenag Sulsel bisa mengeluarkan izin operasional untuk pembukaan kantor baru perwakilan Sulsel, mengingat perlunya BMI terus bekerja dalam pengelolaan zakat dan bekal izin legalitas operasional, dari Kanwil Kemenag Sulsel.

“Sebelumnya kami telah menyampaikan permohonan pembukaan kantor baru, beserta beberapa persyaratan kelengkapan yang diminta, sehingga legalitas operasional lembaga ini bisa lebih kuat dalam melakukan pemberdayaan zakat, infak, dan sedekah, melalui pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat infak dan sedekah,” sebut Zulkarnain.

 

Ketua Tim Kerja Zakat Wakaf yang juga ketua Tim Verifikasi, Bakri, mengatakan, untuk proses penerbitan izin BMI Perwakilan Sulsel, perlu melengkapi berkas berkas persyaratan yang dibutuhkan, dan melengkapi sarana dan prasarana fasilitas ruang kantor, seperti program kerja, struktur organisasi kepengurusan, visi misi, papanisasi, data pengumpulan dan pendistribusian dll.

Selain legalitas kantor, sarana dan prasarana, Bakri juga meminta, agar pengurus atau amil yang ada tidak rangkap jabatan, dapat bekerja melakukan tugas pemberdayaan zakat infak dan sedekah.

“Dalam pendistribusian dana zakat infak dan sedekah, BMI tetap mempertimbangkan prinsip delapan asnaf yang berhak menerima zakat,” ucapnya. (sudi)

Facebook Comments Box

Baca Juga