Maros, Pedomanku.id:
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. Keputusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa, 27 Mei 2025.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Menyikapi keputusna MK tersebut, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengemukakan, Pemkab Maros masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Meski telah diputuskan leh Mahkamah Konstitusi, namun kami tetap masih menunggu juknis. Prinsipnya, kita akan melakukan sesuai dengan aturan yang diperintahkan,” ujar Bupati Chjaidir Syam di gedung DPRD Maros usai penyerahan Ranperda Kepemudaan, Senin, 30 Juni 2025.
Menurutnya, selama ini Pemerintah Kabupaten Maros telah membiayai operasional sekolah negeri tingkat SD dan SMP sesuai kewenangan pemerintah kabupaten. Meski begitu, jika pembiayaan juga harus mencakup sekolah swasta, maka akan ada beban tambahan terhadap APBD.
Bupati dua periode itu mengakui, dengan kondisi keuangan saat ini, pasti sangat terbebani. APBD kita pasti akan mengalami pengurangan alokasi anggaran untuk dialihkan ke sektor tersebut. Karenanya,
jika sistem tersebut memang wajib diterapkan, maka pemerintah pusat juga harus menyesuaikan kebijakan anggaran.
“Pada dasaranya, kami berharap, jika memang harus diterapkan sistem tersebut, maka pemerintah pusat harus menambah anggaran ke daerah daerah,” tutup mantan Ketua DPRD Maros ini. (din)