Maros, Pedomanku.id:
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Dengan demikian mereka layak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG). Di Maros salah satunya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membayar sertifikasi bagi guru di lingkup Pemkab Maros. Total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp23 miliar untuk sertifikasi guru periode April-Juni.
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, tunjangan sertifikasi guru ini diberikan sebagai apresiasi kepada guru yang mulai masuk mengajar pada tahun ajaran baru.
“Hari ini-kan anak-anak sudah mulai sekolah dan masuk tahun ajaran baru. Tentu anak-anak sangat bersemangat karena memulai kelas baru atau sekolah baru. Nah, kita ingin bukan hanya anak-anak yang bergembira tapi juga guru-guru yang mulai masuk mengajar juga bahagia dengan kita membayarkan tunjangan sertifikasinya pada hari pertama sekolah ini,” tutur Chaidir Syam, Senin, 8 Juli 2024.
Mantan Ketua DPRD Maros itu berharap, guru-guru bisa lebih bersemangat dalam mengajar dengan dibayarkannya tunjangan sertifikasinya.
“Tentunya kita berharap, agar para guru di Maros ini lebih bersemangat. Semoga mereka terus meningkatkan dan menunjukkan dedikasinya dalam bekerja untuk masa depan anak-anak kita kelas,” jelas doktor lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros Andi Patiroi mengatakan, jumlah guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi sebanyak 1.797 orang, terdiri dari guru TK 91 orang, guru SD 1.167 orang, guru SMP 498 orang dan pengawas sebanyak 41 orang.
Andi Patiroi merinci untuk guru TK anggarannya sebesar Rp1.150.547.700, guru SD sebesar Rp14.453.535.600, guru SMP Rp6.755.444.000, dan pengawas Rp644.101.200. (wis)