160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

Sekretariat Dewan Minta Warga Aktif Awasi Peredaran Alkohol

Makassar, Pedomanku.id:

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Karena itu, Sekretariat DPRD Kota Makassar pada Ahad, 14 Juli 2024 menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda tersebut kepada masyarakat, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard.

Untuk mensuskeskan sosialisasi tersebut, Sekretariat DPRD Makasar menghadirkan tiga praktisi sebagai narasumber. Mereka terdiri dari  Jumadi, Puspito Hargono, serta Babra Kamal. Sementara Abdullah sebagai moderator.

Menurut Babra Kamal, Peraturan Daerah peredaran minuman beralkohol tersebut telah dibentuk sejak 2014 lalu. Makanya, paling tidak, Perda ini sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini yang semakin maju.

Babra Kamal mengakui, isi Perda nomor 14 tahun 2014 tersebut memang masih relevan sampai sekarang ini. Hanya saja, perlu direvisi terkait peredaran minuman beralkohol secara online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa mengakses jalur peredaran minuman beralkohol tersebut.

Pernyataan senada dikemukakan Jumadi. Dia menjelaskan, materi dari perda tersebut masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Namun seiring dengan perkembangan yang ada, dibutuhkan aturan-aturan tambahan yang lebih mengikat.

Jumali mengakui, sebenarnya, Perda tersbeut sudah cukup baik. Hanya saja, mungkin perlu direvisi sedikit agar kita bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol melalui media sosial. Kita perlu fokus ke arah tersebut demi menjaga generasi muda.

Di sisi lain. Puspito Hargono mengajak masyarakat Kota Makassar untuk terlibat aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Menurutnya, jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.

Puspito Hrgono menilai, Perda yang disosialisasikan tersebut penting. Pasalnya, semakin banyaknya penjualan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya. (elin)

Facebook Comments Box

Baca Juga