160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Walikota : Meski Belanja Daerah Berkurang, Kebijakan Tetap Diarahkan pada Kebutuhan Masyarakat

Makassar, Pedomanku.id:

Proses Perubahan APBD dimulai dengan penyusunan dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan oleh TAPD, diikuti penyusunan dan pengajuan Draf Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pembahasan dan persetujuan bersama DPRD, lalu penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD.

Pemerintah Kota Makassar memastikan penyesuaian APBD Perubahan 2025 tidak akan menggeser fokus pada program-program prioritas.

Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan meski terjadi pengurangan belanja daerah, arah kebijakan tetap diarahkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan stadion, sekolah, puskesmas, hingga peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan di pulau.

Sejumlah program strategis lainnya, seperti Universal Health Coverage (UHC), pemberian seragam sekolah gratis, Makassar Creative Hub, urban farming, penguatan UMKM dan investasi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan juga dipastikan tetap berjalan.

Hal itu, disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menanggapi secara rinci pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Melalui rapat paripurna virtual, Rabu, 3 September 2025 dari Kantor Balai Kota Makassar, Munafri memaparkan alasan penyesuaian anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

Ia menjelaskan, pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp5,384 triliun lebih pada APBD Pokok 2025, kini disesuaikan menjadi Rp4,898 triliun lebih. Artinya, terdapat penurunan sebesar Rp485 miliar atau 9,02 persen.

Menurutnya, koreksi target dilakukan setelah evaluasi realisasi semester I 2025 serta proyeksi capaian hingga akhir tahun. Perhitungan yang dilakukan lebih rasional dengan mempertimbangkan potensi dan kondisi riil, sehingga target bisa terukur.

Pendapatan Asli Daerah (PAD): turun dari Rp2,484 triliun menjadi Rp2,177 triliun atau berkurang Rp306,76 miliar (12,35%). Penurunan ini dipicu kebijakan subsidi listrik 50% oleh pemerintah pusat yang memengaruhi Pajak Penerangan Jalan (PBJT). (adi)

Facebook Comments Box

Baca Juga