6. MASA DEPAN LINGUISTIK FORENSIK DI INDONESIA
Berdasarkan hasil penelusuran, berikut gambaran singkat masa depan linguistik forensik di Indonesia di berbagai sektor:
6.1 Peradilan Hukum
Linguistik forensik di Indonesia mulai berkembang sekitar tahun 1980-an, namun pemanfaatan hasil analisis belum optimal karena perundangan di Indonesia belum mengakomodasi dan menjadikan kesaksian ahli bahasa sebagai alat bukti yang mengikat dalam peradilan. Hasil analisis linguistik masih sering ditempatkan sebagai “keterangan ahli” tambahan, bukan sebagai alat bukti utama yang setara dengan bukti fisik atau digital lainnya.
Di masa depan, perlu peningkatan peran saksi ahli bahasa dalam kasus pidana dan perdata, terutama untuk ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan kasus UU ITE. Ada tiga bidang utama yang menjadi fokus kajian: 1) bahasa sebagai produk hukum, 2) bahasa dalam proses peradilan, dan 3) bahasa sebagai alat bukti.
6.2 Kelembagaan Pendidikan
Program studi yang tersedia saat ini di perguruan tinggi berupa Magister Linguistik Terapan dengan fokus pada linguistik forensik, penerjemahan, dan pengajaran bahasa, penelitian linguistik forensik. Oleh karena itu, tantangan dan peluangnya, yakni pendalaman keilmuan di bidang ini masih terbilang awam di Indonesia, bahkan masih berdiri sendiri sebagai mata kuliah atau peminatan saja. Belum ada program studi khusus S-2 Linguistik Forensik (hanya sebagai konsentrasi dalam program Linguistik Terapan). Peluangnya pengembangan program studi khusus dengan kerja sama internasional.
6.3 Kolaborasi Internasional
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan Kelas Mahir Linguistik Forensik dengan kerja sama Aston Institute for Forensic Linguistics, Aston University. Peluang pertukaran ilmu dan standarisasi metode dengan universitas internasional.
6.4 Tantangan Utama
a.Keragaman bahasa: keragaman bahasa dan budaya Indonesia menjadi tantangan karena sebuah kata atau ungkapan bisa memiliki makna dan daya provokasi yang sangat berbeda di berbagai daerah,
b.Kepercayaan sistem peradilan: membangun pemahaman dan kepercayaan di kalangan penegak hukum membutuhkan waktu dan edukasi yang berkesinambungan, dan
c.Kurangnya SDM: masih terbatasnya ahli linguistik forensik tersertifikasi.
a.Meningkatnya kesadaran: semakin banyak kasus hukum (pencemaran nama baik, ujaran kebencian, korupsi) yang membutuhkan analisis kebahasaan,
b.Era digital: meningkatnya kasus di media sosial mendorong kebutuhan ahli linguistik forensik,
c.Dukungan institusi: Badan Bahasa dan universitas mulai aktif mengembangkan bidang ini, dan
d.Integrasi kurikulum: pentingnya integrasi ilmu linguistik forensik ke dalam kurikulum pendidikan tinggi, baik di fakultas hukum maupun fakultas ilmu budaya (sastra).
Masa depan linguistik forensik di Indonesia cukup menjanjikan dengan meningkatnya kebutuhan di peradilan, meskipun masih menghadapi tantangan pengakuan formal, keterbatasan SDM, dan perlunya standarisasi. Dibutuhkan kerja sama antara perguruan tinggi, penegak hukum, dan pemerintah untuk mengoptimalkan perkembangannya.
Orasi ilmiah ini telah menunjukkan bukti yang kuat bagaimana Undang-Undang ITE, melalui pasal-pasal karetnya, telah memenjarakan bahasa Indonesia dalam fungsi-fungsi fundamentalnya. Fungsi ekspresif untuk menyampaikan perasaan dan pengalaman seperti dalam kasus Prita. Fungsi direktif untuk meminta bantuan dan melaporkan kejahatan seperti dalam kasus Baiq Nuril. Fungsi referensial untuk menyampaikan informasi bagi kepentingan publik. Fungsi puitik untuk menggunakan metafora dan hiperbola dalam kritik politik seperti dalam kasus Benny Handoko, dan Fungsi fatik untuk membangun solidaritas sosial dan kritik institusional, semuanya terancam oleh pasal karet yang multitafsir.
Dengan 530 kasus kriminalisasi dan 563 korban dalam periode 2019 hingga 2024, kita menyaksikan ketidakadilan linguistik sistemik (systematic linguistic injustice). Ketidakadilan ini terjadi bukan karena bahasa yang digunakan salah atau jahat, tetapi karena undang-undang yang gagal memahami bagaimana bahasa bekerja dalam komunikasi manusia. Pasal karet Undang-Undang ITE tidak hanya merugikan individu yang dipidana, tetapi melukai demokrasi Indonesia secara keseluruhan melalui efek membungkam (chilling effect), penyensoran diri (self-censorship), dan ketimpangan kekuasaan (power imbalance).
Linguistik forensik hadir bukan untuk melindungi ucapan yang jahat, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan dapat membedakan antara ucapan yang memang jahat dan ucapan yang hanya tidak disukai oleh pihak yang berkuasa. Dengan analisis objektif tentang makna, konteks, maksud, dan efek komunikasi, linguistik forensik dapat menjadi instrumen keadilan yang mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
Sebagai Guru Besar Linguistik Terapan dan Media, saya berharap pemerintah mengembangkan Program Studi Linguistik Forensik di Indonesia, melatih ahli-ahli linguistik forensik yang kompeten dan beretika, melakukan penelitian berbasis bukti tentang bahasa dan hukum, memberikan kesaksian ahli (expert testimony) probono untuk korban ketidakadilan linguistik, dan berkolaborasi dengan ahli hukum, advokat Hak Asasi Manusia, dan pembuat kebijakan untuk reformasi hukum.
Kepada para pembuat kebijakan, saya memohon agar Undang-Undang ITE direformasi secara komprehensif dengan melibatkan ahli linguistik dalam proses legislasi, mengadopsi standar internasional tentang kebebasan berekspresi, mendekriminalisasi pencemaran nama baik terhadap pejabat publik, mewajibkan kesaksian ahli linguistik forensik dalam kasus bahasa, dan melatih hakim serta aparat penegak hukum tentang analisis linguistik.
Kepada masyarakat sipil, para jurnalis, aktivis, dan warga negara, saya mengajak untuk mengetahui hak linguistik Anda, mendokumentasikan kasus-kasus kriminalisasi ucapan, memberikan dukungan kepada korban Undang-Undang ITE, melakukan counter-speech dengan melawan ucapan buruk melalui ucapan yang baik bukan dengan penjara, dan mendesak reformasi melalui mekanisme demokratis. Kebebasan berekspresi adalah hak, bukan privilege, dan kita harus memperjuangkannya bersama.
Ada mimpi yang terus menggeliat di dada ini — mimpi tentang Indonesia yang berbeda.
Indonesia yang konsumennya dapat mengeluh tentang produk yang mengecewakan tanpa gemetar menghadapi ancaman sel tahanan. Indonesia yang korban kejahatannya dapat melaporkan pelaku tanpa ironi absurd: tiba-tiba berubah menjadi tersangka. Indonesia yang aktivis lingkungannya dapat mempertahankan hutan dan sungai tanpa label “kriminal” ditempelkan di punggung mereka seperti cap merah yang tak terhapus.
Bayangkan: jurnalis yang mengungkap kebenaran tanpa bayangan penjara mengikuti setiap langkahnya. Warga yang mengkritik kebijakan pejabat tanpa teror pasal karet yang siap menjerat kapan saja. Netizen yang berdebat dengan bahasa tajam — meski keras — tanpa ketakutan bahwa Undang-Undang ITE akan datang mengetuk pintu tengah malam.
Ini bukan mimpi yang mengawang-awang di awan. Ini adalah standar demokrasi yang sudah berjalan di banyak negara — di tempat-tempat kebebasan berpendapat bukan privilege, melainkan hak yang dijaga dengan kukuh. Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangan kemerdekaannya, dengan keberagaman bahasa dan budayanya yang kaya, layak memiliki hukum yang melindungi kebebasan berbahasa. Bukan hukum yang memenjarakan bahasa itu sendiri.
Bahasa adalah rumah bersama kita. Di dalamnya, kita tertawa, menangis, berargumen, bercinta, dan bermimpi. Ketika hukum mulai memenjarakan bahasa — ketika kata-kata diperlakukan sebagai senjata berbahaya yang harus dikurung — kita semua kehilangan tempat bernaung. Di sinilah linguistik forensik hadir: bukan sebagai penyelamat yang datang terlambat, tetapi sebagai jembatan antara keadilan dan kemanusiaan.
Linguistik forensik memastikan bahwa sistem hukum dapat membedakan dengan jernih antara ucapan yang memang berniat jahat dan ucapan yang hanya — sekadar — tidak disukai oleh mereka yang berkuasa. Ada perbedaan fundamental antara kritik dan pencemaran, antara debat yang keras dan hasutan, antara keluhan konsumen dan fitnah terencana. Dan perbedaan itu harus dibaca dengan mata yang teliti, bukan dengan emosi atau kepentingan politik.
Orasi ini saya dedikasikan untuk mereka yang namanya telah terukir dalam sejarah kelam kebebasan berekspresi di Indonesia: untuk 563 korban — manusia-manusia dengan nama, wajah, dan kisah yang telah menderita karena pasal-pasal karet yang lentur hanya untuk menghukum, namun kaku untuk melindungi. Untuk para pejuang kebebasan berekspresi yang terus berjuang meski lelah, meski takut, meski sering merasa sendirian dalam pertempuran yang tidak seimbang. Dan untuk generasi mendatang — anak-anak kita, cucu kita — yang berhak tumbuh di Indonesia yang bebas berbahasa, yang berhak bertanya tanpa was-was, berpendapat tanpa gentar, dan bermimpi tanpa batas.
Semoga orasi ini bukan sekadar kata-kata yang menguap di udara. Semoga ini menjadi percikan api kecil yang membakar semangat perubahan. Semoga menjadi titik awal dialog yang lebih luas, lebih dalam, lebih berani tentang bagaimana kita — sebagai bangsa — memperlakukan bahasa, kebebasan, dan keadilan. Indonesia yang saya — yang kita — impikan bukanlah utopia yang mustahil. Indonesia itu nyata. Indonesia itu mungkin. Indonesia itu layak kita perjuangkan.
Satu kata pada satu waktu. Satu suara pada satu kesempatan. Satu keberanian pada satu momen.
Hingga suatu hari, mimpi ini tidak lagi menjadi mimpi — tetapi kenyataan yang kita hidupi bersama.
Closing Statement:
“Kasalae ada mappasanre’, de’na gau’ ada nasala, iyaritu de’ga passala monroi gau’ ada”
(Ketidakadilan linguistik sistemik, bukan karena bahasa yang salah, tetapi karena pasal tidak memahami fungsi bahasa.). (bersambung)