Zaenuddin Endy
Komunitas Pecinta Indonesia, Nusantara, dan Ulama (KOPINU)
Ada satu pertanyaan penting yang patut direnungkan menjelang perjalanan panjang Nahdlatul Ulama: apakah NU harus menjadi kaya, atau harus menjadi kuat dan mandiri? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika sumber kekayaan organisasi mulai dikaitkan dengan pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang. Kekayaan memang dapat memperkuat organisasi, tetapi tidak semua kekayaan otomatis memperbesar kemaslahatan. Bahkan, kekayaan yang diperoleh dari sumber yang problematis dapat menjadi beban moral, sosial, ekologis, dan organisatoris.
NU membutuhkan kemandirian ekonomi. Itu sebuah keniscayaan. Organisasi sebesar NU tidak mungkin terus-menerus bergantung pada bantuan, donasi, atau belas kasihan pihak lain. Pesantren membutuhkan pembiayaan, pendidikan membutuhkan investasi, kesehatan membutuhkan fasilitas, kaderisasi membutuhkan anggaran, dan pelayanan sosial membutuhkan sumber daya. Karena itu, membangun kekuatan ekonomi NU adalah agenda strategis.
Namun, kemandirian ekonomi tidak identik dengan tambang. Jangan sampai kita terjebak pada logika sederhana: memiliki tambang berarti memiliki uang, memiliki uang berarti organisasi kuat. Logika semacam ini terlalu ekonomistik dan berpotensi mengabaikan biaya sosial serta ekologis yang mungkin muncul di belakangnya. Kekayaan organisasi semestinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang dimiliki, tetapi juga dari dari mana kekayaan itu berasal, bagaimana proses memperolehnya, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risikonya, dan untuk apa kekayaan tersebut digunakan.
NU mempunyai modal sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar sumber daya alam. Jaringan pesantren, madrasah, perguruan tinggi, rumah sakit, koperasi, lembaga zakat, badan usaha, komunitas santri, jaringan alumni, serta jutaan warga NU merupakan ekosistem ekonomi yang luar biasa. Jika dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi, ekosistem tersebut dapat menjadi fondasi kemandirian ekonomi NU tanpa harus menjadikan ekstraksi sumber daya alam sebagai satu-satunya jalan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara NU sebagai organisasi masyarakat keagamaan dengan korporasi ekstraktif. Karakter dasar NU adalah pelayanan jamaah, pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan perawatan tradisi keagamaan. Karena itu, setiap aktivitas ekonomi NU idealnya tetap tunduk pada orientasi kemaslahatan. Jangan sampai karakter organisasi perlahan berubah karena logika bisnis yang terlalu dominan.
Tambang memiliki karakter yang berbeda dengan koperasi, pesantren, pendidikan, atau usaha mikro jamaah. Pertambangan bersentuhan langsung dengan tanah, air, hutan, ruang hidup masyarakat, dan keberlanjutan ekologis. Karena itu, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor ini harus diletakkan dalam kerangka etika lingkungan dan keadilan sosial, bukan sekadar kalkulasi keuntungan.
Pertanyaan paling penting bukan hanya: berapa keuntungan yang diperoleh NU dari tambang? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa yang terjadi terhadap masyarakat dan lingkungan setelah tambang itu beroperasi? Jika keuntungan organisasi meningkat, tetapi sumber air masyarakat terganggu, ruang hidup menyempit, konflik sosial meningkat, atau lingkungan rusak, maka kita harus berani bertanya: apakah kekayaan tersebut benar-benar mencerminkan kemaslahatan?
Dalam tradisi Islam, kekayaan bukan tujuan akhir. Harta adalah amanah. Kekayaan harus menghasilkan kemanfaatan yang lebih luas. Karena itu, konsep maslahah seharusnya menjadi parameter utama dalam setiap keputusan ekonomi NU. Keuntungan finansial hanyalah salah satu indikator, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
NU juga memiliki warisan pemikiran yang kuat tentang keseimbangan. Prinsip tawazun mengajarkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, spiritual, dan ekologis. Prinsip tasamuh menuntut penghormatan terhadap masyarakat yang mungkin memiliki pandangan berbeda. Sementara tawassuth menghindarkan NU dari sikap ekstrem, termasuk ekstrem dalam mengejar keuntungan ekonomi.
Karena itu, jika NU terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, prinsip kehati-hatian harus ditempatkan di depan. Harus ada transparansi, tata kelola profesional, audit independen, kajian dampak lingkungan, mekanisme pengaduan masyarakat, pembagian manfaat yang adil, serta kepastian bahwa keuntungan tidak hanya berhenti di tingkat elite organisasi.
Sebab ada bahaya lain yang lebih besar: jangan sampai tambang membuat NU kaya secara finansial tetapi miskin secara moral. Jangan sampai neraca keuangan organisasi terlihat sehat, tetapi kepercayaan jamaah justru menurun. Jangan sampai aset bertambah, tetapi marwah berkurang. Jangan sampai organisasi memiliki sumber pendapatan besar, tetapi semakin jauh dari persoalan rakyat kecil.
Kita perlu belajar dari sejarah bahwa organisasi keagamaan memiliki kekuatan yang tidak selalu dapat dikonversi menjadi uang. Kepercayaan jamaah, keteladanan ulama, keberpihakan kepada masyarakat kecil, independensi moral, dan kemampuan menjadi penjaga keseimbangan sosial adalah modal yang jauh lebih berharga. Modal semacam itu membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk dibangun, tetapi dapat rusak dalam waktu singkat jika publik melihat organisasi terlalu dekat dengan kepentingan ekonomi tertentu.
Karena itu, agenda ekonomi NU sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “bisnis apa yang paling menguntungkan?” tetapi bergerak menuju pertanyaan “model ekonomi apa yang paling sesuai dengan misi NU?” Ini adalah pergeseran paradigma yang penting.
Bayangkan jika kekuatan ekonomi jamaah NU dikembangkan melalui koperasi berbasis pesantren, industri halal, pertanian organik, agrobisnis, energi terbarukan, wakaf produktif, ekonomi digital, pendidikan, kesehatan, ekowisata, usaha mikro, dan jaringan perdagangan antarpesantren. Kekayaan mungkin tidak datang secepat hasil ekstraksi sumber daya alam, tetapi fondasinya dapat lebih berkelanjutan dan lebih dekat dengan kehidupan jamaah.
NU tidak harus miskin untuk tetap sederhana. Tetapi NU juga tidak boleh menjadi kaya dengan kehilangan alasan mengapa ia didirikan.
Maka, persoalan sesungguhnya bukan apakah NU boleh kaya atau tidak. NU boleh, bahkan harus, memiliki kekuatan ekonomi agar mampu mandiri dan melayani umat dengan lebih baik. Yang harus dijaga adalah sumber kekayaan, cara memperoleh kekayaan, tata kelolanya, dan tujuan penggunaannya.
Jangan sampai suatu hari kita berkata, NU telah menjadi kaya karena tambang, tetapi pada saat yang sama masyarakat bertanya, “Kaya untuk siapa?” Pertanyaan itu harus dijawab sejak awal dengan tata kelola yang transparan, keberpihakan kepada masyarakat, perlindungan lingkungan, dan distribusi manfaat yang nyata.
Sebab pada akhirnya, kekayaan terbaik bagi NU bukanlah banyaknya tambang yang dimiliki, melainkan banyaknya kehidupan yang mampu diperbaiki.
NU boleh memiliki kekuatan ekonomi. NU boleh membangun kemandirian finansial. NU bahkan harus memiliki aset yang produktif. Tetapi jangan sampai identitas NU ditentukan oleh seberapa besar keuntungan yang dapat diekstraksi dari bumi.
Jangan sampai NU kaya karena tambang, tetapi miskin dalam keberpihakan. Jangan sampai NU kuat secara ekonomi, tetapi lemah secara moral. Dan jangan sampai kekayaan yang seharusnya menjadi jalan menuju kemaslahatan justru menjadi sumber hilangnya kepercayaan jamaah.
Karena NU didirikan bukan untuk mengejar kekayaan. NU didirikan untuk mengabdi. Dan kalau kekayaan datang, ia harus menjadi alat pengabdian bukan tujuan perjuangan.
Wallahu A’lam Bissawab