Makassar, Pedomanku.id:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengesahkan dua dokumen penting. Pengesahan kedua dokumen yang menjadi penentu arah pembangunan Makassar lima tahun ke depan itu di sela sela paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung DPRD Makassar, Rabu, 16 Juli 2025.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Makassar Supratman itu juga didampingi tiga pimpinan dewan. Turut hadir Walikota Makassar (Munafri Arifuddin), dan Wakil Walikota (Aliyah Mustika Ilham), dan sejumlah undnagan lainnya.
Pada Paripurna ke-12 itu juga memuat penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda): Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kemudian Paripurna ke-13 mengambil keputusan untuk mengesahkan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda. “Jadi, dengan disetujuinya kedua rancangan peraturan daerah ini, kami beserta seluruh jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” tutur Walikota, Munafri Arifuddin.
Walikota yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makasar itu mengemukakan, proses pembahasan RPJMD dan pertanggungjawaban APBD berlangsung melalui diskusi intensif antara legislatif dan eksekutif.
Seluruh tanggapan, saran, koreksi, maupun kritik konstruktif dari anggota dewan diserap secara cermat sebagai masukan untuk penyempurnaan dokumen.
RPJMD 2025–2029 disusun dengan visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan.” Dokumen ini, kata Munafri, telah mengikuti mekanisme perundang-undangan dan instruksi Menteri Dalam Negeri. Sehingga diharapkan menjadi pedoman pembangunan yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Setelah persetujuan DPRD, RPJMD akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (ozan)