Makassar, Pedomanku.id:
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari pabrik atau industri mengandung bahan kimia, logam berat, atau zat beracun lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan manusia. Risiko yang ditimbulkan oleh limbah industri meliputi polusi udara, tanah, dan air, serta dampak jangka panjang pada ekosistem dan kehidupan manusia.
Limbah B3 ini meliputi berbagai jenis limbah medis seperti jarum suntik bekas, sisa obat-obatan, perban, dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam berbagai prosedur medis. Penanganan yang tidak tepat dapat menyebabkan risiko serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Bagi Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suharmika, isu limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang kembali menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Hal itu disampaikan dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar 2025-2045.
Andi Suharmika menyebutkan, penanganan limbah B3 dari fasilitas kesehatan harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, rumah sakit, dan perusahaan pengelola limbah. “Limbah B3 ini memiliki potensi bahaya yang tinggi, baik bagi petugas kesehatan yang menangani langsung maupun bagi masyarakat umum jika tidak dikelola dengan baik,” ujarnya, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Bagi Andi Suharmika, setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus memastikan bahwa limbah B3 dikumpulkan, disimpan dan diangkut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengigatakan pentingnya teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan. (din)