Makassar, Pedomanku.id:
Dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Sosialisasi berlangsung di Hotel Lynt, Sabtu, 29 Juni 2024.
Di sela sela sosialisasi yang juga dihadiri Direktur Pengembangan Program Institute of Community Justice, Husmirah Husain, Pemerhati Budaya, Marselina May—sebagai narasumber itu, Aziz Namu mengemukakan pelestarian cagar budaya penting, karena perda tersebut menjaga kepribadian dan jati diri bangsa. Khususnya jati diri daerah masing-masing.
Menurut legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan, Perda Pelestarian Cagar Budaya sangat penting untuk tetap disosialisasikan. Karena itu, peserta sosialisasi, khususnya pemuda dan pemudi dapat mengetahui bagaimana Perda tersebut.
Aziz Namu mengakui, Perda Pelestarian Cagar Budaya ini cukup lama, tapi tetap perlu disosialisaokan untuk kedepaannya kita busa lakukan revisi untuk mengikuti zaman yang berkembang ini. Malah, Cagar budaya ini merupakan pariwisata kita. Bisa menambah dan meningkatkan PAD kita ketika terus dilestarikan.
Direktur Pengembangan Program Institute of Community Justice, Husmirah Husain mengatakan, Perda Pelestarian Cagar Budaya bertujuan melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia. Tak hanya itu, cagar budaya juga memperkuat kepribadian bangsa serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. (din)