160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

BAZNAS Makassar Peroleh Infak Idul Adha di Karebosi  Lebih Rp57 Juta

H.Waspada Santing (kopiah) dan Astin Setiawan

Makassar, Pedomanku.id:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar mendapatkan infak dari jamaah shalat Idul Adha  di Lapangan Karebosi, Selasa  17 Juni 2024, sebesar Rp57.592.300.  Selain infak di lapangan kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan itu, BAZNAS Makassar juga menyembelih 12 ekor sapi, dan 7 ekor kambing.

Khusus Infak di lapangan Karebosi, dalam waktu dekat BAZNAS Makassar segera disalurkan kembali kepada delapan asnaf, atau golongan penerima, seperti tertera dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

Ayat ke-60 Surat At-Taubah tersebut adalah ‘’ Innamas sadaqootu lilfuqaraaa’i walmasaakiini wal ‘aamiliina ‘alaihaa wal mu’al lafati quluubuhum wa fir riqoobi walghaarimiina wa fii sabiilil laahi wabnis sabiili fariidatam minal laah; wal laahu ‘Aliimun Hakiim’.

Artinya, sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Fakir –mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil-mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Sedangkan  Mu’allaf—adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Hamba sahaya- Budak yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin- mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah- Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, dan Ibnus Sabil–mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Wakil Ketua III Bidang Pelaporan dan Keuangan BAZNAS Kota Makassar, Dr.H.Waspada Santing, M.Sos.I,M.H.I disampingi Kabag I Bidang pengumpulan, Astin Setiawan  yang menerima laporan, usai perhitungan  hasil Infak Idul Adha 2024, di Kantor BAZNAS Kota Makassar, Jalan Teduh Bersinar No 5 Makassar, Rabu 19 Juni siang ini,  mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada kaum muslimin yang telah berinfak saat pelaksanaan Hari Raya Qurban di lapangan Karebosi.

Menurutnya, Infak yang diserahkan ke BAZNAS Kota Makassar diharapkan dapat membantu memperkuat solidaritas dan persatuan antar umat Islam di kota yang dipimpin Walikota Moh.Ramdhan Pomanto ini.

“Tentunya, infak di Hari Raya Idul Adha di lapangan Karebosi tersbeut tidka lepas dari kepercayaan yang diberikan bapak Walikota Makassar kepada BSAZNAS Kota Makassar. Kepercayaan ini sudah berjalan dua tahun belakangan,” tutur Dr.Waspada Santing yang juga Ketua Gerakan Nasional  Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar-MUI) Sulawesi Selatan ini.

Wartawan kawakan dan editor buku terbitan Dinas Perpustakaan Kota Makassar berjudul  ‘La Tulqu Aidikum Ila Tahlukat’– ikhtiar menyelamatkan ummat dari penyalahgunaan Narkoba, yang dibedah dua petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.  Kedua maha garu (professor) masing masing Prof.Dr.Muh Ghalib,MA (Wakil Ketua MUI Sulsel), dan Prof. Dr.KH.Muammar Bakry,LC,MM (Sekretaris Umum MUI Sulsel. Sebagai pembanding adalah Dr.KH. Baharuddin AS,MA (Ketua MUI) Kota Makassar di  di  Best Western Hotel, Kamis, 24 November 2022 itu menambahkan, BAZNAS  Makassar memiliki sederet program unggulan.

Program program tersebut masing masing di bidang kesehatan, kemanusiaan, dakwah dan advokasi, serta ekonomi. Kelima program ini, tidak boleh keluar dari delapan golongan penerima. Yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Dan tentunya, dalam menjalankan program kerja tahunan, wajib hukumnya  BAZNAS berpegang teguh pada tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.

Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI.

Seperti diketahui BAZNAS Kota Makassar saat ini dipimpin HM.Ashar Tamanggong, Ahmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, H.Waspada Santing, dan H.Syaharuddin Mayang–masing masing sebagai Ketua, Wakil Ketua I,II,III, dan IV.  (din pattisahusiwa-tim media baznas kota makassar)

 

Facebook Comments Box

Baca Juga