Makassar, Pedomanku.id;
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali menerima aspirasi masyarakat. Kali ini terkait aktivitas gudang dalam kota serta penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.
Ketua Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, Zaenal bersama sejumlah rekannya menggelar aksi di gedung wakil rakyat Makassar.
Di hadapan tim penerima aspirasi DPRD Makassar, Senin, 11 November 2024 Zaenal menegaskan, gudang dalam kota masih beraktivitas. Dia lantas, salah satunya yang berada di Jalan Sembilan kecamatan Bontoala, Kota Makassar yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan terkait pergudangan dan penjualan minuman beralkohol.
“Kami tidak mau melihat wajah Kota Makassar dikotori oleh aktivitas aktivitas gudang yang membuat jalanan macet, sekaligus bisa mengundang tindakan tidak yang tidak diinginkan. Karena itu, kami menuntut dan mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak pihak terkait, utamanya maraknya gudang dalam kota yang beraktivitas tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan. Mendesak Disperindag Kota Makassar untuk menindaki Bangunan yang diduga gudang penyuplai miras di wilayah Kecamatan Bontoala.
Dia juga mendesak peraturan daerah ditegakkan dimana makin banyak aktivitas gudang dalam kota beraktivitas tanpa izin dan melanggar aturan yang ada. Bahkan sangsi tegas kian melonggar diberikan di Kota Makassar.
Termasuk, meminta ditegakkannya aturan Peraturan Wali Kota Makassar No. 16 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Di hadapan pendemo, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Trisula Zulkarnain mengakui, sependapat dengan pernyataan paraa aksi demo. Dia juga melihat gudang dalam kota termasuk merusak pemandangan, sehingga perlu dicari jalan keluarnya.
“Bagai kami, tentunya apa yang disampaikan kawan kawan pendemo patut dicari jalan keluarnya. Kami akan usulkan RDP bersama pemerintah kota dan memanggil pihak Pemerintah Kota Makassar. Termaksud izin usaha yang disinyalir ini tidak memiliki izin dan menjual minuman alkohol,” tegasnya.
Trisula menamabahkan, jika saja ditemui pelanggaran, misalnya ada kedapatan menjula minumana beralkohol dengan tanpa memiliki izin haraus ditutup. (elin)