Ekoteologi Islam: Dari Kesalehan Ritual Menuju Kesalehan Ekologis

Zaenuddin Endy
Wakil Ketua Lakpesdam NU Sulawesi Selatan

Kita selama ini sering mengukur kesalehan seseorang melalui seberapa rajin ia beribadah, seberapa tekun ia menjalankan ritual keagamaan, seberapa sering ia membaca Al-Qur’an, dan seberapa kuat ia menjaga hubungan dengan Allah Swt. Semua itu tentu merupakan bagian penting dari keberagamaan. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan: apakah kesalehan ritual yang kita bangun telah tercermin dalam cara kita memperlakukan alam dan lingkungan hidup?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika kerusakan lingkungan semakin nyata di hadapan kita. Hutan kehilangan tutupan, sungai tercemar, laut dipenuhi sampah, udara semakin kotor, dan bencana ekologis terus mengancam kehidupan manusia. Ironisnya, kerusakan tersebut terkadang berlangsung di tengah masyarakat yang dikenal religius. Masjid berdiri megah, pesantren berkembang, majelis taklim semakin ramai, dan aktivitas keagamaan terus berlangsung. Akan tetapi, kesadaran untuk menjaga lingkungan belum selalu tumbuh seiring dengan meningkatnya aktivitas ritual keagamaan.

Di sinilah ekoteologi Islam menemukan relevansinya. Ekoteologi bukan sekadar wacana yang mempertemukan agama dengan isu lingkungan hidup. Lebih dari itu, ekoteologi merupakan cara pandang teologis yang menempatkan alam sebagai bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah, sekaligus amanah yang harus dijaga oleh manusia. Alam bukan semata-mata objek eksploitasi untuk memenuhi kebutuhan manusia, melainkan ciptaan Allah yang memiliki nilai, keteraturan, dan hak untuk dipelihara keberlangsungannya.

Dalam perspektif Islam, hubungan manusia dengan alam tidak dapat dilepaskan dari konsep tauhid. Tauhid tidak hanya mengajarkan pengakuan terhadap keesaan Allah, tetapi juga membangun kesadaran tentang kesatuan ciptaan-Nya. Seluruh alam semesta berada dalam keteraturan yang diciptakan oleh Allah. Karena itu, merusak alam sesungguhnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan kesadaran tauhid. Bagaimana mungkin seseorang mengaku mencintai Sang Pencipta, tetapi tidak memiliki kepedulian terhadap ciptaan-Nya?

Al-Qur’an telah memberikan landasan teologis yang sangat kuat mengenai tanggung jawab ekologis manusia. Dalam QS. Al-A’raf ayat 56, Allah melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Ayat ini bukan sekadar larangan moral yang bersifat abstrak, melainkan prinsip etis yang harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. Menjaga hutan, merawat sumber air, mengurangi sampah, melindungi keanekaragaman hayati, dan menggunakan sumber daya alam secara bijaksana merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai keislaman.

Demikian pula konsep khalifah fil ardh yang menempatkan manusia sebagai pemegang amanah untuk mengelola bumi. Kekhalifahan tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi untuk menguasai alam tanpa batas. Sebaliknya, kedudukan manusia sebagai khalifah mengandung tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan kehidupan. Manusia bukan pemilik mutlak bumi, melainkan penerima amanah yang kelak harus mempertanggungjawabkan bagaimana ia memperlakukan alam dan seluruh makhluk di dalamnya.

Dalam kerangka tersebut, kesalehan ritual perlu diperluas menjadi kesalehan sosial dan kesalehan ekologis. Kesalehan tidak cukup berhenti pada hubungan vertikal antara manusia dengan Allah, tetapi harus memancar dalam hubungan horizontal dengan sesama manusia dan seluruh makhluk ciptaan-Nya. Ibadah seharusnya melahirkan kepekaan terhadap penderitaan manusia, kepedulian terhadap kehidupan, dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.

Kita perlu membangun kesadaran bahwa membuang sampah pada tempatnya bukan sekadar perilaku hidup bersih, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Menghemat air bukan hanya persoalan efisiensi, tetapi juga manifestasi nilai kesederhanaan dan larangan berlebih-lebihan. Menanam pohon bukan sekadar aktivitas penghijauan, tetapi dapat menjadi amal jariyah yang manfaatnya terus dirasakan oleh makhluk hidup. Bahkan, keberanian menolak praktik perusakan lingkungan dapat menjadi bentuk amar makruf nahi mungkar dalam konteks ekologis.

Rasulullah saw. telah memberikan teladan tentang pentingnya menjaga kehidupan. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa apabila seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, kemudian hasilnya dimakan oleh manusia, burung, atau hewan, maka hal itu menjadi sedekah baginya. Pesan ini mengandung perspektif ekologis yang sangat mendalam. Kebaikan tidak hanya diukur dari manfaat yang diterima manusia, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan oleh makhluk lainnya.

Dengan demikian, menanam pohon, menjaga sumber air, melindungi hewan, dan merawat kesuburan tanah dapat ditempatkan sebagai bagian dari ibadah yang memiliki dimensi keberlanjutan. Islam tidak memisahkan spiritualitas dari kehidupan ekologis. Justru, spiritualitas menemukan makna sosial dan ekologisnya ketika keyakinan kepada Allah diwujudkan dalam tindakan yang membawa kemaslahatan bagi seluruh kehidupan.

Tantangan terbesar kita adalah mengubah paradigma keberagamaan yang terlalu berorientasi pada simbol dan ritual menuju keberagamaan yang melahirkan tanggung jawab nyata. Kita tidak sedang mempertentangkan kesalehan ritual dengan kesalehan ekologis. Keduanya harus berjalan beriringan. Kesalehan ritual merupakan fondasi spiritual, sedangkan kesalehan ekologis menjadi salah satu manifestasi konkret dari kesadaran spiritual tersebut.

Dalam konteks ini, pesantren memiliki posisi strategis sebagai ruang reproduksi nilai-nilai ekoteologi Islam. Pesantren tidak cukup hanya mengajarkan fikih ibadah, akidah, akhlak, dan ilmu-ilmu keislaman secara tekstual. Pesantren juga perlu mengembangkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab seorang Muslim. Santri harus dibiasakan memahami bahwa kebersihan, penghematan energi, pengelolaan sampah, konservasi air, dan penghijauan merupakan bagian dari pengamalan ajaran agama.

Kurikulum pesantren dapat mengintegrasikan nilai-nilai ekologis ke dalam pembelajaran Al-Qur’an, hadis, fikih, tasawuf, dan akhlak. Dalam fikih, misalnya, pembahasan tentang thaharah dapat diperluas dengan kesadaran menjaga sumber air. Dalam tasawuf, konsep zuhud dapat diterjemahkan sebagai sikap tidak berlebihan dalam mengonsumsi sumber daya alam. Sementara itu, dalam kajian akhlak, kepedulian terhadap hewan, tumbuhan, dan lingkungan dapat menjadi bagian dari pendidikan karakter santri.

Bahkan, pesantren dapat menjadi laboratorium praktik ekologi Islam. Halaman pesantren dapat dikembangkan menjadi ruang penghijauan, sampah dikelola secara produktif, penggunaan air dan energi dilakukan secara bijaksana, serta lahan yang tersedia dimanfaatkan untuk pertanian dan ketahanan pangan. Dengan demikian, santri tidak hanya memahami ekoteologi melalui kitab dan ceramah, tetapi juga mengalami, membiasakan, dan melakoninya dalam kehidupan sehari-hari.

Organisasi keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama, juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengembangkan gerakan ekoteologi. Tradisi keilmuan NU yang berpijak pada fikih, tasawuf, dan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah menyediakan landasan kuat untuk membangun kesadaran ekologis. Nilai tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal dapat diterjemahkan menjadi etika kehidupan yang menghargai keseimbangan, keberagaman, dan keberlanjutan alam.

Prinsip tawazun, misalnya, mengajarkan pentingnya keseimbangan. Dalam konteks ekologis, prinsip ini menuntut manusia untuk tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem. Sementara itu, i’tidal mengajarkan keadilan, termasuk keadilan ekologis bagi masyarakat yang sering menjadi korban pencemaran, penggundulan hutan, dan eksploitasi sumber daya alam. Sebab, kerusakan lingkungan tidak pernah berdampak secara merata. Kelompok masyarakat miskin dan rentan sering kali menanggung beban paling besar.

Karena itu, gerakan ekoteologi tidak boleh berhenti pada kampanye kebersihan dan penanaman pohon. Ia harus berkembang menjadi gerakan advokasi ekologis yang berani menyuarakan keadilan, mengkritisi eksploitasi alam, dan membela masyarakat yang kehilangan ruang hidup akibat kerusakan lingkungan. Dalam konteks ini, amar makruf nahi mungkar memperoleh dimensi baru: mengajak manusia merawat bumi sekaligus mencegah segala bentuk tindakan yang merusak kehidupan.

Ekoteologi Islam mengajak kita melakukan refleksi mendalam tentang makna kesalehan. Jangan sampai kita begitu bersemangat membangun masjid, tetapi abai terhadap sungai yang tercemar. Jangan sampai kita rajin berzikir, tetapi membiarkan hutan dirusak. Jangan sampai kita berbicara tentang rahmat Allah, tetapi kehilangan kepedulian terhadap makhluk yang membutuhkan perlindungan.

Kita membutuhkan keberagamaan yang tidak hanya terdengar melalui lantunan ayat suci, tetapi juga terlihat melalui tindakan merawat bumi. Keimanan harus melahirkan kepedulian, ibadah harus membangun tanggung jawab, dan spiritualitas harus menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh kehidupan.

Sebab, bumi bukan warisan yang boleh kita habiskan sesuka hati. Bumi adalah amanah yang harus kita jaga dan wariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan yang tetap layak dihuni. Kesalehan seorang Muslim semestinya tidak hanya tercermin dari sajadah yang selalu terbentang, tetapi juga dari lingkungan yang tetap terjaga karena kehadirannya.

Inilah saatnya bergerak dari kesalehan ritual menuju kesalehan ekologis. Dari ibadah yang hanya dirasakan secara personal menuju pengabdian yang memberi manfaat bagi seluruh kehidupan. Dari mencintai Allah menuju pembuktian cinta kepada ciptaan-Nya. Karena merawat bumi bukan sekadar urusan lingkungan, melainkan bagian dari tanggung jawab keimanan.

Wallahu A’lam Bissawab

Facebook Comments Box
You might also like