Makassar, Pedomanku.id:
Euforianya pemilihan ketua ketua RT, maupun RW tak kalah dengan Pemilukada. Dikarenakan antusiasmenya yang sangat tinggi menyebabkan fokus perhatian masyarakat menjadi besar. Apalagi, RT/RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan dan unsur terkecil dalam pemerintahan yang memiliki tugas untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan atas asas Kegotongroyongan dan Kekeluargaan.
Kehadiran RT/RW dalam rangka membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintahan dalam pembangunan dan kemasyarakatan, terutama dalam bidang pelayanan dan pembangunan.
Kemudian, RT memiliki tugas untuk membantu dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana, dan melaksanakan pembangunan berdasarjan aspirasi masyarakat.
Betapa pentingnya tugas dan mekanisme pemilihan RT menarik minat masyarakat untuk berbondong-mencalonkan diri menjadi RT, maupun RW. Di Kota Makassar misalnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyatakan kesiapan untuk ikut serta mengawal proses pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara langsung yang dijadwalkan berlangsung pada September 2025 mendatang.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membuka posko aduan masyarakat di kantor DPRD Kota Makassar dan Daerah rawan, sebagai wadah pengawasan partisipatif terhadap proses demokrasi tingkat terbawah tersebut.
Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah, pada Senin, 14 Juli 2025 mengemukakan, keberadaan posko ini sangat penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan jujur, adil, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Banyak warga menanyakan kejelasan sistem dan teknis pemilihan RT dan RW, dan itu sangat wajar. Kami di DPRD tidak hanya ingin memastikan bahwa prosesnya berjalan, tapi juga bahwa setiap warga punya akses untuk melaporkan jika ada kecurigaan pelanggaran atau pengaturan. Untuk itulah kami siapkan posko aduan,” jelasnya.
Anggota Fraksi MULIA ini menyebut, pembukaan posko ini bukan hanya bentuk respon atas dinamika lapangan, tetapi juga untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin timbul dalam proses pemilihan.
Muchlis juga menyoroti munculnya kekhawatiran dari masyarakat terkait potensi ketidakadilan atau pengaturan dalam pemilihan. Untuk itu, ia menekankan pentingnya pengawasan terbuka.
“Jika ada yang merasa proses tidak fair, silakan datang ke posko aduan kami. Kami akan tampung dan tindak lanjuti,” urainya. (ozan)