Makassar, Pedomanku.id :
Prof.Dr.Ir.Hj.Apiaty K Amin Syam,Msi yang tak lain adalah Legislator DPRD Makassar, menggelar sosialisasi penyebarluasan informasi produk hukum daerah. Sosialisasi menyangkut Peraturan Daerah, atau Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat, 19 April 2024.
Pada sosialisasi wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini itu menghadirkan dua narasumber. Yaitu, mantan anggota DPRD Sulsel-Chairul Tallu Rahim dan Kabag Humas dan Protokol DPRD Makasssar, Syahril. Peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan I Kota Makassar.
Di sela sela sosialisasi, Hj. Apiaty Amin Syam yang uga mantan Rektor Universitas Pepabri Makassar itu mengemukakan, Peraturan Daerah ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan 2 tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini lebih jauh menjelaskan, adanya regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru. Itu, termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.
“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.
Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel di masa gubernur HM Amin Syam (kini Alm) itu mengemukakan, , Peraturan Daerah Perlindungan Guru ini dibahas seluruh anggota tim mendengar keluhan guru mengenai tindak atau perilaku intimidasi bahkan ancaman terhadap mereka saat menjalankan tugas mengajar.
“Kita ketahui bersama bahwa, Perda ini butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Bahkan, dalam perjalan sempat ada penolakan. Namun karena komitmen kita terhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 kemarin,” ujar alumni Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini.
Terpisah, Narasumber kegiatan, Chairul Tallu Rahim menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar. Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka, perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.
Menurutnya, Perda Tentang Perlindungan Guru tidak lantas membuat para guru semena-mena lagi terhadap siswa. Karena memiliki payung hukum, bisa saja dengan mudah menghukum peserta didik.
“Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” tutup mantan anggota DPRD Sulsel tersebut. (din)