Makassar, Pedomanku.id: Kota Makassar memiliki potensi zakat begitu besar. Sekitaran, Rp1,4 triliun. Jika potensi ini dimanfaatkan dengan baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, maka tidak menutup kemungkinan sangat minim ditemukan kemiskinan di kota yang kini dipimpin Plt.Walikota Andi Arwin Azis ini.
Saat menyajikan materi di sela sela Rapat Kerja penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Raker-RKT) BAZNAS Kota Makassar di Hotel Almadera, Sabtu, 5 Oktober, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, A.Zulkifli mengaku, selama ini BAZNAS Makassar dikenal sebagai lembaga pengumpul, dan penyalur zakat.
Sekalipun demikian, A.Zulkifli meminta BAZNAS tidak sekadar mengurusi zakat. Dia menyarankan Lembaga pemerintah nonstruktural berlamat di Jalan Teduh Bersinar Nomor 5 Makassar tersebut juga memiliki peran nyata, sekaligus melakukan intervensi dalam upaya pemberantasan kemiskinan di Kota Daeng ini.
“Setidaknya, intervensi BAZNAS Makassar dalam upaya pemberantasan kemiskinan di Makassar ini sangat dibutuhkan. Mengapa? Ya, lantaran jumlah kemiskinan masih meninggi. Dengan demikian, BAZNAS diharapkan tidak sekadar bicara persoalan zakat, melainkan juga bicara SDM (sumber daya manusia),” ujarnya.
Sekaitan pernyataan Kepala Bappeda Kota Makadsar tersebut, moderator Badal Awan mengemukakan, sebenarnya BAZNS Makassar memiliki sederet program, utamanya di bidang kesehatan, kemanusiaan, dakwah dan advokasi, serta ekonomi.
Badal Awan yang juga Kepala Bagian III Bidang Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Kota Makassar menambahkan, kelima program tersebut tidak boleh keluar dari delapan golongan penerima. Yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Dan tentunya, dalam menjalankan program kerja tahunan, wajib hukumnya BAZNAS berpegang teguh pada tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.
Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI.
Andi Zulkifli melanjutkan, jumlah penduduk miskin di Kota Makassar masih berada pada urutan teratas. Pada tahun 2021 misalnya, terdapat 74.69 ribu jiwa, tahun 2022 sebesar 71.83 ribu jiwa, 2023 sebesar 80.32 ribu jiwa, dan hingga Agustus tahun 2024 ini terdapat 79.53 ribu jiwa.
Dari angka tersebut, Kecamatan Makassar berada pada posisi tertinggi, dengan 1391 Kepala Keluarga (KK) atau 8562 jiwa miskin ekstrim. Di susul Kecamatan Tallo dengan 1245, atau 7570 jiwa. Kemudian Kecamatan Biringkanaya dengan 1204 KK atau 6995 jiwa, dan Kecamatan Panakukkang 639 Kk atau 3828 jiwa.
Guna mengantisipasi terus melonjaknya angka kemiskinan tersebut, pihaknya melakukan berbagai kegiatan strategis. Pertama dengan cara pasar murah, pemberin bibit tanaman dan hewan, pemberian bantuan sosial bagi warga miskin dna disabulitas, dan bantuan IuranBPJS kesehatan, jaminan kemarian pekerja rentan dan layanan kesehatan gratis.
Strategi kedua peningkatan melalui pengembangan potensi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi perncari kerja, pendataan potensi dan pengembangan usaha mikro, pelaskanaan pemberdayaan masyarakat melalui dana kelurahn, penyedian biaya opersional peserta didik formal, dan non formal. Serta pengembangan fasilitas usaha mikto dalam pengembangan produksi pengelolaan pemasaran, SDM, desain dan teknologi.
Menyinggung potensi zakat sebesar Rp1,4 triliun tersebut, Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan, Dr.H.Waspada Santing menyebutkan, pada tahun 2022 hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp9 miliar. Dan, jika lembaga lembaga zakat swasta lainnya sekitaran ke 21 mampu mengumpulkan masing masing Rp3 miliar saja, maka setiap tahun hanya Rp63 miliar. Kalau ditambahkan dengan yang dikumpulkan BAZNAS Makassar, maka hanya sekitar Rp72 miliar. Angka ini tentunya dibawah standar. (din pattisahusiwa)