Makassar, Pedomanku,id:
Kepala Balai Besar Pengembangan Kompetensi (BBPK) Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) IV Makassar menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah (DPPD) dan reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2026.
Diklat reviu DPPD tersebut diikuti 26 orang peserta dari Inspektorat Kabupaten Tana Toraja. Sedangkan Diklat LPPD diikuti 53 orang peserta dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Narasumber atau tenaga pengajar dalam kegiatan yang dihelat pada 8 Juni hingga 12 Juni 2026 di Hotel Grand Asia Makassar adalah pejabat struktural/fungsional dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, Dirjen Otoda Kemendagri dan BPSDM Kemendagri.
Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan Diklat tersebut, antara lain UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP No.60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.
Kegiatan yang diselenggarakan BBPK Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) IV Makassar ini pada dasarnya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Metode pembelajaran dalam kegiatan tersebut, yakni pembelajaran orang dewasa (Andragogi) dimana peserta diharapkan dapat terlibat aktif dalam setiap proses pembelajaran.
Diklat yang berlangsung selama lima hari ini dilakukan dalam bentuk dialog interaktif, diskusi kelompok dan studi kasus guna mengasah soft skill peserta diklat.
Bagi peserta yang mengikuti proses pembelajaran dan tingkat kehadiran dengan baik akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
Kepala Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPK APDN) IV Makassar, Sugiarto, SE, Msi, CACP menekankan tigal pilar objektif yang menjadi landasan diklat tersebut terkait efisiensi, regulasi dan fundamental teknis.
Pertama, menurut Sugiarto adalah urgensi efisiensi dari cost center menjadi value creation. Kedua, landasan regulasi terbaru, kepatuhan substansif dan bukan administratif. Ketiga adalah fundamental teknis reviu, yakni objektivitas dan evidence based.
” Era penganggaran sekadar untuk kepatuhan formal harus ditinggalkan dan kita kini berada dalam era penganggaran berbasis kinerja dan keberlanjutan,” tegas Sugiarto saat membuka diklat tersebut, Senin (8/6/2026).
Dikatakan, efisiensi anggaran bukan lagi sekadar wacana melainkan indikator utama kesehatan fiskal daerah.
” Tahun 2026 menjadi pematangan implementasi sejumlah regulasi kunci yang mengubah lanskap perencanaan daerah dan wajib menguasai serta mengaplikasikan regulasi secara komprehensif,” tandasnya. (*/wis)