160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

Kejari Namlea Periksa Mntan Pj Desa Pela dan Mantan Kaurnya

Namlea, Pedomanku.id: Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pela terjadi akibat  Penjabat Kepala Desa Pela,  Mustamin Siompo memimpin dengan cara monopoli kewenangan dan kebijakan. Dimana,  semua fungsi kontrol pengelolaan anggaran semuanya disandra diambil alih dari tahun 2019.

Dia membanjak Kasi – Kaur, maupun BPD lama yang diangkat rata – rata hanya tamatan SD, sehingga lembaga – lembaga di desa tidak kuat dalam melakukan pengawasan. Ini adalah akal bulus monopoli kewenangan.

Desa Pela sendiri pada tahun 2020, lewat tokoh – tokoh masyarakatnya juga melaporkan kasus mark up pembangunan lapangan sepak bola dan beberapa kegiatan lainnya ke Inspektorat dan sudah ditinjau, hanya saja, hingga saat ini masyarakat tidak mendapatkan penjelasan apa – apa.

Total kerugian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pela tahun 2021 yang dimark up dan fiktif sebesar Rp 581.941.940. Untuk kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Rp 466.936.120. Sementa,  total Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 903.549.250. Jadi jika ditotalkan secara keseluruhan Anggaran tersebut, berjumlah Rp 1.952.427.310.

Pada hari Selasa, ( 16/07/2024 ) pengaduan masyarakat terhadap penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa oleh mantan Penjabat ( Pj ) Kepala Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negei Namlea oleh Kamel Definubun yang mana masyarakat desa Pela telah memberikan kuasa penuh kepadanya untuk melaporkan pengaduan masyarakat ke Kejari Namlea.

Laporan pengaduan masyarakat terhadap mantan Pj Kepala Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, sudah satu Minggu lebih, tidak ada proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negei Namlea, Kamel Definubun saat dikonfirmasi oleh wartawan medya mengatakan bahwa, ia merasa geram dengan penanganan kasus tersebut.

“Sudah satu Minggu lebih, laporan pengajuan masyarakat dilimpahkan, namun tidak ada tindak lanjut penyelidikan, maka saya mengambil inisiatif untuk menghubungi Kepala Kejari. Namun, saat saya menghubungi via Whats App tidak diangkat, selanjutnya saya chat lewat WhatsApp dan beliau menjelaskan bahwa semua Staf Kejari sementara mengikuti kegiatan di Ambon” terang Kamel.

Pada hari Minggu, ( 28/07/2024 ), Kejaksaan mengirim surat panggilan terhadap mantan Sekretaris desa Pela Mulyadi Sampulawa, mantan Bendahara Desa Pela Mas Rohim, dan mantan Kaur Pembangunan Haris Bessy.

Mustamin Siompo mantan Pj Kepala Desa Pela, Kecamatan Batabual, minta ketemu dengan Kamel Definubun usai bertemu dengan ketua DPRD Kabupaten Buru di rumah dinasnya, sempat menawarkan sejumlah uang agar laporan pengaduannya dicabut.

“Saya ditelpon sama Mustamin Siompo fi jam satu malam, saya diminta untuk bertemu dengannya. Saat kami bertemu, Mustamin Siompo meminta agar laporannya dicabut, dan dia siap memberikan sejumlah uang, agar laporan tentang penyalahgunaan DD/ADD segera dicabut” terang Kamel kepada awak media.

Selanjutnya pada hari Selasa, ( 30/07/2024 ), Kejaksaan Negei Namlea bertolak dari Namlea ke desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, melakukan interogasi kepada mantan Pj Kepala Desa Pela Mustamin Siompo, mantan sekretaris desa Mulyadi Sampulawa, mantan Bendahara Desa Pela Mas Rohim, mantan Kaur Pembangunan Haris Bessy dan kepada masyarakat desa Pela.

Menurut informasi yang berhasil digali awak media ini dari beberapa sumber yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan bahwa, pada tahun 2020 masyarakat desa Pela yang diwakili oleh Haris Batdjadelik yang pada saat itu belum menjabat sebagai sekretaris BPD ( Badan Permusyawa ratan Desa ) desa Pela melaporkan berkas pengaduan masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Buru, namun tidak berselang lama Haris Batdjadelik menarik kembali berkas pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan anggaran DD dan ADD desa Pela, TA 2021, 2022 dan TA 2023.

Diduga kuat ada oknum pejabat yang selama ini membela mantan Pj Kepala Desa ( Mustamin Siompo) karena dari hasil pantauan dan klarifikasi dari sejumlah sumber terpercaya, dimulai dari klarifikasi dengan seorang sumber yang selama ini terus membela Mustamin Siompo membenarkan dugaan tersebut, dan mantan Pj Kepala Desa Pela (Mustamin Siompo), dan salah satu anggota DPRD Buru.

Mustamin Siompo selama ini dia merasa kebal hukum, bahkan istri, keluarga dan kerabat dekatnya, mengatakan bahwa, biar diturunkan wartawan, Kejari, inspektorat bahkan polisi, Mustamin Siompo tidak akan ditangkap.

Haris Batdjadelik yang saat ini menjabat sebagai sekretaris BPD desa Pela, seharusnya berdiri bersama masyarakat desa Pela, bukan malah berdiri dan memihak membela kepada mantan Pj Kepala Desa Pela ( Mustamin Siompo).

Diketahui Haris Batdjadelik menjadi pembela buat Mustamin Siompo, ini bisa dibuktikan kemanapun mantan Pj Kepala Desa Pela Mustamin Siompo bepergian, Haris Batdjadelik juga terus melakukan pengawalan dan sekaligus menjadi pembelanya.

Ini sudah menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku. Perihal jabatan, yang dilarang adalah merangkap jabatan, baik sebagai anggota BPD, Kepala Desa, perangkat desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) atau DPRD Kabupaten / Kota, dan jabatan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (Anny)

Facebook Comments Box

Baca Juga