160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

Oknum Perangkat Desa Dinilai tak Netral, Bawaslu Segera Pleno

Maros,Pedomanku.id:

Dugaan salah sorang perangkat desa di Kabupaten Maros yang diduga terang terangan mendukung Kotak Kosong di pesta demokrasi lokal serentak lima tahunan mendapat tanggapan serius berbagai kalangan.

Dukungan seperti tersebar dari vidio tersebut juga ditanggapi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis. Dia mengaku akan melakukan penelurusan terait benar tidaknya vidio yang diunggah belum lama ini.

Vidio yang beredar luas tersebut diduga adalah seorang kepala Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.

“Saya kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan bukan event atau konser, buat apa?” ujarnya dalam video tersebut.

Namanya, Zainal yang secara terang-terangan menyuarakan dukungan pada kotak kosong jelang Pilkada 2024. Vidio Zainal tersbeut tersebar luas di grup grup WA.

“Benar, terkait vidio tersebut telah kami tindak lanjuti. Tentunya, video tersebut menjadi bahan informasi awal, dugaan pelanggaran aparat dalam Pilkada. Jika itu benar adanya, maka tidak ada main main dalam hal ini. Kami akan melakukan tindakan tegas,” tegas Gazali Hadis, pada Jumat, 15 November 2024, seraya menambahkan pihaknya memplenokan kasus tersebut.

Gazali Hadis mengemukakan, pada dasarnya perangkat desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat kampanye pada pemilihan kepala daerah. Untuk ketentuan sanksi akan diberikan langsung instansi terkait.

“Sekadar diketahui, larangan perangkat desa telah diatur di undang-undang lainnya, yaitu UU Desa. Jadi, sifatnya berupa penerusan ke instansi yang berwenang/terkait. Untuk sanksi pidananya tidak diatur di UU Pilkada,” tutup Gazali Hadis.(wis)

Facebook Comments Box

Baca Juga