160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Penyalahgunaan Identitas Petani Harus Dihukum Berat

 

Jakarta, Pedomanku,id:

Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) sekaligus Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak, mengecam keras dugaan penyalahgunaan sekitar 900 identitas petani dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu kantor cabang Bank BUMN di Jember. Menurutnya, kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap amanat negara dalam melindungi petani dan mengelola dana publik secara bertanggung jawab.

Aras menilai KUR merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan sektor pertanian. Karena itu, setiap bentuk manipulasi terhadap program tersebut memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar kerugian keuangan negara. Kejahatan semacam ini, katanya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, mencederai kredibilitas program pemerintah, sekaligus menghambat upaya pemberdayaan ekonomi rakyat.

“Jika benar identitas ratusan petani dipinjam atau dicatut untuk kredit fiktif, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan juga hak, martabat, dan masa depan petani. Ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dr. Muhammad Aras Prabowo.

Sebagai akademisi yang menaruh perhatian pada bidang akuntansi, tata kelola, dan akuntabilitas publik, Aras menilai perkara tersebut merupakan bukti nyata runtuhnya sistem akuntabilitas dalam pengelolaan program pembiayaan pemerintah.

Menurutnya, akuntabilitas tidak hanya diukur dari tersusunnya laporan keuangan atau terpenuhinya target penyaluran kredit, tetapi juga dari integritas proses, keabsahan data, kepatuhan terhadap prosedur, serta tanggung jawab moral seluruh pihak yang diberi amanah mengelola dana publik.

“Sebagai akademisi yang menekuni bidang akuntabilitas, saya memandang kasus ini sebagai kegagalan total dalam membangun sistem pertanggungjawaban publik. Akuntabilitas tidak berhenti pada penyusunan laporan keuangan, tetapi mencakup integritas proses, kejujuran data, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Ketika identitas petani dapat dimanipulasi secara sistematis, berarti seluruh mata rantai pengendalian internal dan mekanisme akuntabilitas telah mengalami keruntuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aras menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya tiga dimensi akuntabilitas yang diduga gagal berjalan dalam perkara tersebut, yakni akuntabilitas administratif, akuntabilitas keuangan, dan akuntabilitas moral. Akuntabilitas administratif menyangkut lemahnya proses verifikasi identitas dan kepatuhan terhadap standar operasional. Akuntabilitas keuangan berkaitan dengan penyalahgunaan dana publik yang bersumber dari program pemerintah. Sementara akuntabilitas moral menyentuh aspek integritas pejabat dan pelaksana yang justru memanfaatkan masyarakat kecil sebagai objek kejahatan.

Ia menambahkan bahwa modus penggunaan identitas masyarakat secara terstruktur juga mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal, manajemen risiko, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta pengawasan berlapis di lingkungan perbankan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Seluruh aktor intelektual, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang lalai menjalankan fungsi pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban. Negara harus menunjukkan bahwa korupsi terhadap program pemberdayaan rakyat merupakan extraordinary crime yang ditangani secara luar biasa,” katanya.

Aras juga mendesak pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN, serta seluruh perbankan nasional untuk melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KUR di seluruh Indonesia. Ia mengusulkan penguatan sistem verifikasi biometrik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), digital audit trail, audit forensik berkala, penerapan three lines of defense, serta pengawasan berbasis manajemen risiko guna mencegah penyimpangan serupa.

Menurutnya, reformasi tata kelola harus menjadi agenda utama agar kasus yang merugikan petani tidak kembali terulang.

“Korupsi terhadap dana pemberdayaan petani merupakan bentuk pengkhianatan terhadap public trust. Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul. Karena itu, hukuman terhadap pelaku tidak cukup hanya bersifat represif, tetapi juga harus memberikan efek jera serta menjadi momentum reformasi tata kelola penyaluran KUR secara nasional. Akuntabilitas yang kuat bukan hanya menemukan siapa yang salah, tetapi memastikan sistem yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi diperbaiki secara menyeluruh,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Aras meminta agar seluruh petani yang identitasnya diduga disalahgunakan memperoleh pemulihan nama baik, perlindungan hukum, serta penghapusan seluruh kewajiban yang timbul akibat tindakan pihak lain.

“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Sangat ironis apabila mereka justru menjadi korban praktik korupsi yang memanfaatkan identitas mereka. Negara wajib hadir memulihkan hak-hak mereka dan memastikan peristiwa seperti ini tidak pernah terulang. Melindungi petani berarti menjaga keadilan sosial dan menjaga akuntabilitas negara,” pungkas Dr. Muhammad Aras Prabowo. (rls).

Facebook Comments Box

Baca Juga