160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

PERDA KOTA LAYAK ANAK DISAHKAN DPRD MAKASSAR

Makassar, Pedomanku.id:

DPRD Makassar sudah memiliki perda tentang ketertiban umum, tetapi dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku masyarakat saat ini. Munculnya isu-isu seperti pengemis, anak jalanan, anak punk, manusia silver dan maraknya prostitusi menunjukkan bahwa Perda lama sudah tidak efektif.

Diperlukan fasilitasi dan pembinaan dari perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini. Perda ketertiban umum dianggap sebagai kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.

Perda ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib hukum di masyarakat. Perda memberikan pedoman bagi aparat pemerintah dalam mengambil tindakan untuk menjamin ketertiban dan keamanan di daerah. Pelaksanaan penegakan ketertiban dan keamanan dengan Perda ini tetap memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia.

Perda KLA ini merupakan regulasi yang dibuat pemerintah daerah untuk mengatur ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan serta memberikan payung hukum bagi aparat dalam menegakkan ketertiban dengan tetap memperhatikan HAM.

Perda KLA ini dilihat sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia dari usia dini (PAUD dan usia sekolah) yang akan menentukan masa depan bangsa.

Untuk itu, DPRD  Kota Makassar Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut, melalui Paripurna DPRD Makassar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang digelar hari ini, Selasa 30 April 2024.

Sangkala Saddiko mengemukakan, Ranperda penyelenggaraan KLA ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu. Kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang ramah anak dan inklusif bagi semua kalangan secara berkelanjutan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini.

Sangkala Saddikio mengemukakan, tidak ada satu sektor pun yang dapat menjalankan program ini secara sendiri karena keberhasilannya tergantung pada kontribusi dan sinergi dari berbagai pihak terkait.

Pemerintah, masyarakat, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya harus bersama-sama mengambil peran dan bertanggung jawab dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak sesuai amanat Perda KLA,” paparnya lanjut. (din)

Facebook Comments Box

Baca Juga