160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

Satpol PP Maros Minta Pemilik Sapi Siapkan Kandang

Maros, Pedomanku.id:

Akibat tidak ada pengawasan dari pemilik ternak, sapi berkeliaran di bebagai ruas jalan. Akibatnya bisa mengakibatkan potensi rawan kecelakaan bagi pengguna jalan. Akibatnya, para pengguna jalan yang melintasi di sepanjang ruas jalan harus ekstra berhati-hati, pasalnya sapi-sapi itu selain menyebrang secara tiba-tiba juga tidur di badan jalan.

“Banyaknya sapi yang berkeliaran di jalan ini sangat berbahaya sekali bagi penggunaan jalan, apa lagi sapi-sapi itu menyebrang secara tiba-tiba. Bahkan ada pengendara harus mengerem dengan secara mendadak, Sehingga sangat berbahaya bagi pengendara,” ungkap sejumlah pelintas jalan di Maros.

Dia mengatakan, banyaknya ternak sapi yang berkeliaran di jalan itu juga membuat pelintas dan pengguna jalan tidak nyaman, karena rawan terjadi kecelakaan bagi pengguna jalan di kawasan itu.

Permasalahan tersebtu membuat  Satpol PP Maros turun tangan setelah gerombolan sapi berkeliaran di sekitar Pasar Tramo dan Lapangan Panrita Bola, Kecamatan Turikale. Pasalnya, sekitar 20 ekor sapi dilepas oleh pemiliknya dan biarkan masuk ke area kota Maros. Selain merusak tanaman warga, sapi tersebut juga membuang kotoran di tempat umum.

Menurut Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Eldrin Saleh Nuhung, saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan pemerintah setempat untuk mengetahui pemilik sapinya.

“Karena pernah kami tangkap, tidak ada yang mau ambil, karena takut diambil takut didenda. Makanya kami lakukan langkah persuasif dulu,” jelasnya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Eldrin Saleh Nuhung menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Maros memiliki Perda khusus mengatur hewan ternak, yakni  Perda Nomor 12 tahun 2010. Perda tersebut mewajibkan pemilik ternak menyediakan kandang tertentu yang memenuhi persyaratan kesehatan dan ketertiban ternak.

Eldrin yang tak lain mantan Sekretaris DPRD Maros ini menyebutkan dalam perda tersebut diatur juga terkait sanksi bagi warga yang membiarkan pemilik ternak berkeliaran.

“Jika terjadi secara berulang, sesuai dengan perda ditahan selama 3 hari, lewat dari itu kita bisa bawa ke rumah pemotongan hewan untuk dijual,” tutupnya. (wis)

 

Facebook Comments Box

Baca Juga