Makassar, Pedomanku.id:
Calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan (Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, dan Selayar), nomor urut 5, asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kasim M Tuhepaly menegaskan, kehilangan suara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024 lalu sangat memengaruhi Caleg menuju Senayan.
Kasim M Tuhepaly mengakui, rekapitulasi suara yang dikeluarkan KPU-RI sangat amburadul. Akibat amburadulnya rekapitulasi perolehan suara tersebut, mengakibatkan para Caleg kehilangan suara.
“Jangankan ribuan suara, satu suara yang hilang pun dapat memengaruhi Caleg menuju parlemen di Senayan. Makanya, KPU harus bertanggungjawab,” tegasnya di kediamannya.
Lelaki berdarah Maluku ini memberi contoh, rekapitulasi suara yang dikeluarkan KPU-RI melalui Website pada tanggal 15 Pebruari 2024 tepat pukul 08.00 WIB, misalnya. Sebanyak 36 TPS dari 9144 TPS, prosentasi suara masuk 0,39 % suara, dia mendapatkan 890 suara. Tetapi, dua hari kemudian, atau tanggal 17 Pebruari 2024, perolehan suara meningkat ke- 2.374. Hanya saja, pada tanggal 19 Pebruari malah, perolehan suara berada pada angka 542.
“ Ini artinya, saya kehilangan sebanyak 1.832 suara,” tegas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPW PPP Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Di sisi lain, pada tanggal 20 Pebruari pukul 22.00 Wib, dia meraih suara 1.747, tetapi satu jam kemudian suaranya turun ke angka 694. Artinya, kehilangan suaranya sebanyak 780. Begitu pula pada tanggal 22 Pebruari 2024 pukul 20.00 WIB, perolehan suara tercatat 2.160, dan satu jam kemudian menurun ke angka 947.
“Bayangkan saja, hanya dalam waktu satu jam, saya kehilangan sebanyak 1.213 suara. Kemudian pada tanggal 25 Februari, pukul 18.00 WIB ke pukul 20.00 WIB tercatat suara 1.957 menurun menjadi 1.530. Itu berarti 427 suara yang hilang,” ujar mantan pengurus DPP-PPP di era Hamzah Haz tersebut.
Kemudian pada 25 Pebruari 2024 pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, tanggal 26 Pebruari dia kehilangan 438 suara, karena saat tercatat 1.572 suara menjadi 1.134 suara. Pada tanggal 26 Pebruari pukul 15.00 WIB ke tanggal 26 Pebruari 2024 pukul 16.00 WIB kehilangan 80 suara. Saat itu tercatat 1.164 ke 1.088 suara.
Kemudian pada tanggal 26 Pebruari pukul 19.00 WIB ke 26 Pebruari pukul 22.00 WIB tercatat 2.444 suara turun menjadi 1.089. Dengan demikian kehilangan suara 1.355. Pada tanggal 27 Pebruari pukul 00.00 WIB ke pukul 21.00 WIB tanggal yang sama, tercatat 1.182 suara menjadi 716 suara. Dengan demikian suara yang hilang 466. Dan pada 28 Pebruari pukul 18.00 WIB ke pukul 20.00 WIB, kehilangan 4 suara. Saat itu tercatat 732 menjadi 728.
Menyoal dikemanakan kehilangan suara miliknya, Kasim tidak memberikan jawaban pasti. “Entah dipindah ke mana, saya tidak tahu. “Yang jelas ada kurang suara saya begitu besar,” tegasnya lagi.
Lalu apa yang mesti dilakukan atas kesemrawutan website KPU-RI tersebut, Kasim M Tuhepaly mengemukakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, sekaligus berkoordinasi dengan seluruh Caleg DPR-RI se Indonesia.
“Saya menghimbau kepada seluruh Caleg DPR-RI, khususnya PPP se tanah air, agar terus mengawal dengan baik perolehan suara. Kita tetap menyatu dan mengawal dengan baik. Jangan putus asah. Kita memperkarakan KPU, agar Caleg caleg kita menuju Senayan. Apalagi, partai dan keseluruhan kader dan Caleg PPP ini petarung,” jelas Kasim.
Sekalipun demikian, sebelum menutup pernyataannya, Kasim M Tuhepaly tak lupa mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada masyarakat Sulawesi Selatan yang telah memberikan kepercayaan dan amanah kepada Caleg PPP.
“Sebagai Caleg DPR-RI Dapil 1 Sulawesi Selatan, saya dan tentunya seluruh jajaran PPP Sulawesi Selatan mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada masyarakat di daerah ini yang telah memilih, dan mempercayakan PPP untuk membawa aspirasi di Senayan,” urainya.
“Satu suara yang dipercayakan masyarakat kepada partai PPP sangat berharga bagi perkembangan partai dan Indonesia yang lebih baik ke depan. Untuk itu apabila satu suara yang tersedot keluar kepada seseorang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab, maka tidak ada kata lain harus melalui jalur hukum,” tutup Kasim. (din pattisahusiwa)