Makassar, Pedomanku.id:
Ruang Terbuka Hijau, atau RTH merupakan kawasan memanjang/jalur atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat.
Untuk maksud tersebut, Sekretariat DPRD Kota Makassar, pada Sabtu, 27 Juli 2024 menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Guna mensukseskan kegiata tersebut Sekwan menghadirkan tiga pemateri yaitu Murnah, Puspito Hargono, dan Babra Kamal.
Para pemateri mengemukakan, penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30 persen luas kota untuk wilayah publik dan 10-20 persen untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.
Babra misalnya mengemukakan, pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang.
Sementara Murnah berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau untuk warganya. Dia menambahkan, kehadiran RTH yang layak juga merupakan bagian dari cara pemerintah untuk melestarikan lingkungan.
Pemateri lainnya Puspito Hargono mengakui, Perda RTH sangat penting untuk disosialisasikan. Sebab menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik. Di sisi lain, Perda ini juga berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau.
Melalui sosialisasi ini, jelas Puspito Hargono, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman. (elin)